Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
276/Pid.B/2025/PN Sak | ROZI HERMANSYAH, SH | AWANDIRA SUSANTO ALS. WANDI BIN HARYANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 276/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 15 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2770/L.4.17/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR
Bahwa terdakwa AWANDIRA SUSANTO ALS. WANDI BIN HARYANTO, Pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 11.00 Wib, atau pada waktu lain di bulan Juni tahun 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Jati Baru Rt.001/Rw. 03 Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak, yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana
SUBSIDIAIR Bahwa terdakwa AWANDIRA SUSANTO ALS. WANDI BIN HARYANTO, Pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 11.00 Wib, atau pada waktu lain di bulan Juni tahun 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Jati Baru Rt.001/Rw. 03 Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak, yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |