Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2026/PN Sak 1.ADE MARTUA
2.TINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2026/PN Sak
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ADE MARTUA
2TINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan identitas Para Pemohon yang benar adalah:

Nama

:

ADE MARTUA HARRI HARAHAP

NIK

:

1277042404840004

Tempat, Tanggal Lahir

:

Simapil Apil, 24 April 1984

Nama Orang Tua

:

Ayah  : Parlindungan Harahap

Ibu     : Roslina Nasution

 

Nama

:

KOLLI AGUSTINA HARAHAP

NIK

:

1277045506860002

Tempat, Tanggal Lahir

:

Padang Sidimpuan, 15 Juni 1986

Nama Orang Tua

:

Ayah  : Masrul Harahap

Ibu     : Nur Haminah

 

  1. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan, perbaikan dan penyesuaian identitas pada dokumen kependudukan Para Pemohon, termasuk Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, agar sesuai dengan identitas Para Pemohon yang sebenarnya;

 

  1. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki dan menyesuaikan data anggota keluarga dalam Kartu Keluarga Para Pemohon, termasuk pencantuman seluruh anak Para Pemohon dalam Kartu Keluarga yang benar;

 

  1. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk mencatat perubahan, perbaikan dan penyesuaian identitas Para Pemohon dalam dokumen kependudukan Para Pemohon;

 

  1. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk menonaktifkan dan/atau menghapus data Kartu Keluarga ganda maupun data kependudukan ganda yang tidak sesuai dengan identitas Para Pemohon;

 

  1. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk menerbitkan kembali dokumen kependudukan Para Pemohon yang baru dan benar sesuai dengan Penetapan ini;

 

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;

 

Demikian permohonan ini Pemohon ajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini, atas berkenannya Bapak/Ibu untuk memeriksa perkara permohonan Pemohon serta memberikan penetapan, Pemohon  ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88