Petitum Permohonan |
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan tindakan penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan atas barang dan diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan ;
3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama ROBBY FERNANDO ;
4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah); dan Kerugian Immateriil sebesar Rp Rp. 10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 20.000.000,-( Dua Puluh Juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON ;
5. Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa di Kabupaten Siak selama 2 (dua) hari berturut-turut ;
6. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
ATAU,
Jika Pengadilan Negeri Siak berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |