Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
479/Pid.Sus/2025/PN Sak 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
ROZAMI Bin M ISA ZAFAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 479/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4673/L.4.17/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROZAMI Bin M ISA ZAFAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa ROZAMI Bin M ISA ZAFAR bersama-sama dengan Saksi IISWANTO Bin NURDIN dan Saksi RAFLIZAL Bin ZAINI Alias AFIS (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Lintas Timur, Desa Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa ROZAMI Bin M ISA ZAFAR bersama-sama dengan Saksi IISWANTO Bin NURDIN dan Saksi RAFLIZAL Bin ZAINI Alias AFIS (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Duku, RT 004 / RW 013, Desa Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88