Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2026/PN Sak 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2.REZA HENDRAWAN, S.H
YULIANUS DUHO Alias ANUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 61/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-519 /L.4.17/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2REZA HENDRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANUS DUHO Alias ANUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----------- Bahwa Terdakwa YULIANUS DUHO Alias ANUM (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di lahan milik Saudara BUALAFANOLO ZENDRATO (berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 1366/RSAB-RM/SKKM/XII/2025 tanggal 03 Desember 2025 telah meninggal dunia) yang beralamat di Dusun Takolu, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan “Percobaan yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa pergi menuju lahan milik Saudara BUALAFANOLO ZENDRATO  yang beralamat di Dusun Takolu, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan maksud ingin mengambil buah kelapa sawit milik Saudara BUALAFANOLO ZENDRATO, kemudian setelah Terdakwa tiba di lahan tersebut, lalu Terdakwa mulai menelusuri lahan tersebut dan kemudian Terdakwa melihat 4 (empat) tandan buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa memasukkan 4 (empat) buah kelapa sawit tersebut kedalam angkong dengan maksud Terdakwa akan melangsir buah kelapa sawit tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB pada saat Saksi TERIMA DAELI Alias PAK SANJAY Bersama dengan Saksi ODALIGO NDURU Alias ODA dan Saksi HENDRI LAIA Alias HENDRIK sedang berpatroli di lahan milik Saudara BUALAFANOLO ZENDRATO tersebut, kemudian Saksi TERIMA Bersama dengan Saksi ODALIGO dan Saksi HENDRI melihat Terdakwa sedang mendorong angkong yang berisikan 4 (empat) tandan buah kelapa sawit, lalu karena perbuatan Terdakwa tersebut sudah diketahui oleh Saksi Saksi TERIMA, Saksi ODALIGO dan Saksi HENDRI, kemudian Terdakwa langsung menjatuhkan 4 (empat) buah kelapa sawit dari angkong tersebut, lalu Terdakwa langsung melarikan diri, melihat hal tersebut Saksi TERIMA Bersama dengan Saksi ODALIGO dan Saksi HENDRI langsung mengejar Terdakwa. Selanjutnya pada saat pengejaran Terdakwa merasa kelelahan kemudian Terdakwa berhenti dan Terdakwa bertemu dengan Saksi TERIMA, lalu Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah parang dari pinggang sebelah kiri Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mengacungkan atau mengarahkan 1 (satu) bilah parang tersebut ke arah Saksi TERIMA serta Terdakwa mengancam Saksi TERIMA dengan mengatakan “SINI KAU BIAR KU BACOK”, melihat hal tersebut Saksi TERIMA mundur dan berhenti melakukan pengejaran terhadap Terdakwa, setelah itu terjadi datanglah Saksi ODALIGO dan Saksi HENDRI, lalu Terdakwa Kembali melarikan diri, kemudian Saksi TERIMA langsung pergi ke Kepolisian Sektor Kandis untuk melaporkan kejadian tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 4 (empat) Tandan buah kelapa sawit yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain tanpa diketahui atau dikehendaki oleh Saudara BUALAFANOLO ZENDRATO, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari Saudara BUALAFANOLO ZENDRATO selaku pemilik.

----------- Perbuatan Terdakwa YULIANUS DUHO Alias ANUM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Jo. Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

          KEDUA:

----------- Bahwa Terdakwa YULIANUS DUHO Alias ANUM (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di lahan milik Saudara BUALAFANOLO ZENDRATO (berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 1366/RSAB-RM/SKKM/XII/2025 tanggal 03 Desember 2025 telah meninggal dunia) yang beralamat di Dusun Takolu, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan “Yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB, pada saat Saksi TERIMA DAELI Alias PAK SANJAY Bersama dengan Saksi ODALIGO NDURU Alias ODA dan Saksi HENDRI LAIA Alias HENDRIK sedang berpatroli di lahan milik Saudara BUALAFANOLO ZENDRATO yang beralamat di Dusun Takolu, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, kemudian Saksi TERIMA Bersama dengan Saksi ODALIGO dan Saksi HENDRI melihat Terdakwa sedang mendorong angkong yang berisikan 4 (empat) tandan buah kelapa sawit, lalu karena perbuatan Terdakwa tersebut sudah diketahui oleh Saksi Saksi TERIMA, Saksi ODALIGO dan Saksi HENDRI, kemudian Terdakwa langsung menjatuhkan 4 (empat) tandan buah kelapa sawit dari angkong tersebut, lalu Terdakwa langsung melarikan diri, melihat hal tersebut Saksi TERIMA Bersama dengan Saksi ODALIGO dan Saksi HENDRI langsung mengejar Terdakwa. Selanjutnya pada saat pengejaran Terdakwa merasa kelelahan kemudian Terdakwa berhenti dan Terdakwa bertemu dengan Saksi TERIMA, lalu Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah parang dari pinggang sebelah kiri Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mengacungkan atau mengarahkan 1 (satu) bilah parang tersebut ke arah Saksi TERIMA serta Terdakwa mengancam Saksi TERIMA dengan mengatakan “SINI KAU BIAR KU BACOK”, melihat hal tersebut Saksi TERIMA mundur dan berhenti melakukan pengejaran terhadap Terdakwa, setelah itu terjadi datanglah Saksi ODALIGO dan Saksi HENDRI, lalu Terdakwa Kembali melarikan diri, kemudian Saksi TERIMA langsung pergi ke Kepolisian Sektor Kandis untuk melaporkan kejadian tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, senjata penikam atau senjata penusuk tersebut

----------- Perbuatan Terdakwa YULIANUS DUHO Alias ANUM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

          KETIGA:

----------- Bahwa Terdakwa YULIANUS DUHO Alias ANUM (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di lahan milik Saudara BUALAFANOLO ZENDRATO (berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 1366/RSAB-RM/SKKM/XII/2025 tanggal 03 Desember 2025 telah meninggal dunia) yang beralamat di Dusun Takolu, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan “Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB, pada saat Saksi TERIMA DAELI Alias PAK SANJAY Bersama dengan Saksi ODALIGO NDURU Alias ODA dan Saksi HENDRI LAIA Alias HENDRIK sedang berpatroli di lahan milik Saudara BUALAFANOLO ZENDRATO yang beralamat di Dusun Takolu, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, kemudian Saksi TERIMA Bersama dengan Saksi ODALIGO dan Saksi HENDRI melihat Terdakwa sedang mendorong angkong yang berisikan 4 (empat) tandan buah kelapa sawit, lalu karena perbuatan Terdakwa tersebut sudah diketahui oleh Saksi Saksi TERIMA, Saksi ODALIGO dan Saksi HENDRI, kemudian Terdakwa langsung menjatuhkan 4 (empat) tandan buah kelapa sawit dari angkong tersebut, lalu Terdakwa langsung melarikan diri, melihat hal tersebut Saksi TERIMA Bersama dengan Saksi ODALIGO dan Saksi HENDRI langsung mengejar Terdakwa. Selanjutnya pada saat pengejaran Terdakwa merasa kelelahan kemudian Terdakwa berhenti dan Terdakwa bertemu dengan Saksi TERIMA, lalu Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah parang dari pinggang sebelah kiri Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mengacungkan atau mengarahkan 1 (satu) bilah parang tersebut ke arah Saksi TERIMA serta Terdakwa mengancam Saksi TERIMA dengan mengatakan “SINI KAU BIAR KU BACOK”, melihat hal tersebut Saksi TERIMA merasa terancam hingga mundur dan berhenti melakukan pengejaran terhadap Terdakwa, setelah itu terjadi datanglah Saksi ODALIGO dan Saksi HENDRI, lalu Terdakwa Kembali melarikan diri, kemudian Saksi TERIMA langsung pergi ke Kepolisian Sektor Kandis untuk melaporkan kejadian tersebut.

----------- Perbuatan Terdakwa YULIANUS DUHO Alias ANUM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88