| Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa Terdakwa DEDI CANDRA BIN ANASRUL ALS DEDEN bersama-sama dengan Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI ALS TAKUR (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari RSUD ARIFIN ACHMAD Nomor : 400.7.22.1/RSUD/02/2026/463 tanggal 28 Februari 2026), pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul
05.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI ALS TAKUR yang beralamat di Parit Sempurna Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 04.30 WIB Sdr.TOHA (DPO) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak untuk meminta bantuan Terdakwa untuk mengantarkan paket narkotika jenis shabu kepada Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI ALS TAKUR (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari RSUD ARIFIN ACHMAD Nomor : 400.7 22.1/RSUD/02/2026/463 tanggal 28 Februari 2026) karena Sdr. TOHA (DPO) tidak dapat menghubungi Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI ALS TAKUR, kemudian Sdr. TOHA (DPO) menyerahkan 1 (Satu) bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 12 (dua belas) paket plastik warna putih berisi narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan ± 60 (enam puluh) gram seharga ± Rp.41.000.000,- (Empat Puluh Satu Juta Rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa mendatangi rumah Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI ALS TAKUR yang beralamat di Parit Sempurna Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak untuk menyerahkan paket narkotika jenis shabu tersebut, kemudian sesampainya Terdakwa dirumah Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI ALS TAKUR kemudian Terdakwa langsung memberikan narkotika jenis shabu titipan Sdr. TOHA (DPO) tersebut kepada Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI ALS TAKUR untuk diberikan kepada Saksi ARYA WINANDA Bin RIYANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat ± 10 (Sepuluh) gram seharga Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) sedangkan sisanya sebanyak 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat ± 5 (lima) gram seharga Rp.3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagai upah pengantaran untuk Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI ALS TAKUR dan sisa nya untuk diberikan kepada orang suruhan Sdr. TOHA (DPO). Selanjutnya Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI ALS TAKUR;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib setelah Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI ALS TAKUR menerima narkotika jenis shabu dari Terdakwa tersebut, Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI ALS TAKUR kemudian menghubungi Saksi ARYA WINANDA Bin RIYANDI dengan menyampaikan bahwa ada titipan narkotika jenis shabu dari Sdr. TOHA (DPO), kemudian Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI ALS TAKUR mengarahkan Saksi ARYA WINANDA Bin RIYANDI untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut di daerah Dusun Benio Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit KabupatenSiak tepatnya di bawah pohon jengkol, kemudian setelah menyepakati lokasi transaksi tersebut, selanjutnya Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI ALS TAKUR membawa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat ± 10 (Sepuluh) gram seharga Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopywarna merah miliknya dan meletakkan narkotika jenis shabu tersebut di bawah pohon jengkol di daerah Dusun Benio Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, lalu setelah itu Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI ALS TAKUR pergi dan memantau dari jarak ± 30 (tiga puluh) meter dari pohon jengkol tersebut dan melihat Saksi ARYA WINANDA Bin RIYANDI datang mengambil 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat ± 10 (Sepuluh) gram seharga Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) tersebut, kemudian Saksi ARYA WINANDA Bin RIYANDI pergi meninggalkan Lokasi tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB Saksi PARWIRA NASIB SALIM UDIN Bin SUMARLAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditangkap oleh Saksi JM SILABAN dan Saksi RHOMI SAPUTRA (masing-masing merupakan anggota kepolisian Polsek Sungai Apit) beserta tim di pinggir Jalan Parit I/II Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Saksi PARWIRA NASIB SALIM UDIN Bin SUMARLAN dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket kecil narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam 1 (satu) bungkus rokok merk Sampurna Mild yang ditemukan di saku depan celana sebelah kanan Saksi PARWIRA NASIB SALIM UDIN Bin SUMARLAN, kemudian ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit handphone infinix hot 10 play warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Beat Streat no pol BM 5122 SAG warna silver. Selanjutnya Saksi PARWIRA NASIB SALIM UDIN Bin SUMARLAN dibawa ke Mapolsek Sungai Apit untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dari hasil pengembangan perkara dan interogasi terhadap Saksi PARWIRA NASIB SALIM UDIN Bin SUMARLAN bahwa Saksi PARWIRA NASIB SALIM UDIN Bin SUMARLAN mengakui narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari Saksi ARYA WINANDA Bin RIYANDI, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Saksi JM SILABAN dan Saksi RHOMI SAPUTRA beserta tim menemukan dan langsung mengamankan Saksi ARYA WINANDA Bin RIYANDI di Desa Sungai Buluh, dankemudian dilakukan introgasi terhadap Saksi ARYA WINANDA Bin RIYANDI dan dari hasil introgasi tersebut Saksi ARYA WINANDA Bin RIYANDI mengakui telah memberikan narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi PARWIRA NASIB SALIM UDIN Bin SUMARLAN, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Saksi ARYA WINANDA Bin RIYANDI dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital yang ditemukan didalam bengkel yang kemudian diakui oleh Saksi ARYA WINANDA Bin RIYANDI timbangan digital tersebut digunakannya untuk menimbang narkotika jenis shabu. Kemudian ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah handphone OPPO A 60 warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor beat No Pol BM 5442 YQ warna putih, kemudian setelah diamankan di Polsek Sungai Apit, Saksi ARYA WINANDA Bin RIYANDI mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI ALS TAKUR. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Saksi JM SILABAN dan Saksi RHOMI SAPUTRA beserta tim mengamankan Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI ALS TAKUR di rumahnya dan Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI ALS TAKUR mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB personel Polsek Sungai Apit menemukan dan mengamankan Terdakwa di rumahnya di Desa Teluk Mesjid dan melakukan penggeledahan rumah dan dari hasil penggeledahan rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital dan 10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang ditemukan di bawah tempat tidur kamar Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone OPPO A 58 warna hitam, kemudian Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari seorang bernama Sdr. TOHA (DPO) dan memberikannya kepada Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI ALS TAKUR. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Apit guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI ALS TAKUR bersepakat untuk mengantarkan narkotika jenis shabu milik Sdr. TOHA (DPO) kepada Saksi ARYA WINANDA Bin RIYANDI dan Terdakwa diberikan upah oleh Sdr. TOHA (DPO) berupa narkotika jenis shabu sebanyak setengah jie dengan berat ± 0,50 (nol koma lima puluh) gram seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atas pengantaran narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket dengan berat keseluruhan ± 60 (enam puluh) gram seharga ± Rp.41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) kepada Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI ALS TAKUR yang kemudian diantarkan kepada Saksi ARYA WINANDA Bin RIYANDI, sedangkan Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI ALS TAKUR diberikan upah oleh Sdr. TOHA (DPO) berupa narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat ± 5 (lima) gram seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atas pengantaran narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat ± 10 (Sepuluh) gram seharga Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) kepada Saksi ARYA WINANDA Bin RIYANDI ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 214/BB/XI/14329.00/2025 pada hari Senin tanggal 17 November 2025, yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom selaku Kepala Unit PT. Pegadaian UPC Pasar Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa: 6 (enam) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0.50 gram dan berat bersih 0.34 gram, dengan perincian sebagai berikut :
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.34 gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau.
- 6 (enam) pembungkus diduga pembungkus Shabu dengan berat 0.16 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan.
Kemudian barang bukti tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan bagian atasnya diberi segel alumunium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kepada FAJRUL GHIFARI Pangkat BRIPDA NRP 04030512.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor LAB : 4122/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 24 November 2025 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H Pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815 Jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboraturium Forensik Polda Riau dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboraturium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Barang bukti yang diterima berupa :
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1
(satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.34 gram diberi nomor barang bukti 6097/2025/NNF.
-
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 mL merupakan milik Terdakwa PARWIRA NASIP SALIM UDIN BIN SUMARLAN, diberi nomor barang bukti 6098/2025/NNF.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 mL merupakan milik Terdakwa Terdakwa ARYA WINANDA BIN RIYANDI, diberi nomor barang bukti 6099/2025/NNF.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapar 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 mL merupakan milik Terdakwa DEDI CANDRA BIN ANASRUL ALS DEDEN, diberi nomor barang bukti 6100/2025/NNF.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan colume 25 mL merupakan milik Terdakwa ZAMHUR BIN ZAHRI ALS TAKUR, diberikan nomor barang bukti 6101/2025/NNF.
Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa PARWIRA NASIP SALIM UDIN BIN SUMARLAN. Dengan kesimpulan:
-
-
- 6097/2025/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 6098/2025/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam
Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
-
- 6099/2025/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah Benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotrapika.
- 6100/2025/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 6101/2025/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah Benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa DEDI CANDRA BIN ANASRUL ALS DEDEN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .-------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa DEDI CANDRA BIN ANASRUL ALS DEDEN bersama-sama dengan Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI ALS TAKUR (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari RSUD ARIFIN ACHMAD Nomor : 400.7.22.1/RSUD/02/2026/463 tanggal 28 Februari 2026), pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul
05.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI ALS TAKUR yang beralamat di Parit Sempurna Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadila n Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB Saksi PARWIRA NASIB SALIM UDIN Bin SUMARLAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditangkap oleh Saksi JM SILABAN dan Saksi RHOMI SAPUTRA (Masing-masing merupakan anggota kepolisian Polsek Sungai Apit) beserta tim di pinggir Jalan Parit I/II Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Saksi PARWIRA NASIB SALIM UDIN Bin SUMARLAN dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket kecil narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam 1 (satu) bungkus rokok merk Sampurna Mild yang ditemukan di saku depan celana sebelah kanan Saksi PARWIRA NASIB SALIM UDIN Bin SUMARLAN, kemudian ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit handphone infinix hot 10 play warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Beat Streat no pol BM 5122 SAG warna silver. Selanjutnya Saksi PARWIRA NASIB SALIM UDIN Bin SUMARLAN dibawa ke Mapolsek Sungai Apit untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dari hasil pengembangan perkara dan interogasi terhadap Saksi PARWIRA NASIB SALIM UDIN Bin SUMARLAN bahwa Saksi PARWIRA NASIB SALIM UDIN Bin SUMARLAN mengakui narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari Saksi ARYA WINANDA Bin RIYANDI, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Saksi JM SILABAN dan Saksi RHOMI SAPUTRA beserta tim menemukan dan langsung mengamankan Saksi ARYA WINANDA Bin RIYANDI di Desa Sungai Buluh, dankemudian dilakukan introgasi terhadap Saksi ARYA WINANDA Bin RIYANDI dan dari hasil introgasi tersebut Saksi ARYA WINANDA Bin RIYANDI mengakui telah memberikan narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi PARWIRA NASIB SALIM UDIN Bin SUMARLAN, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Saksi ARYA WINANDA Bin RIYANDI dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital yang ditemukan didalam bengkel yang kemudian diakui oleh Saksi ARYA WINANDA Bin RIYANDI timbangan digital tersebut digunakannya untuk menimbang narkotika jenis shabu. Kemudian ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah handphone OPPO A 60 warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor beat No Pol BM 5442 YQ warna putih, kemudian setelah diamankan di Polsek Sungai Apit, Saksi ARYA WINANDA Bin RIYANDI mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI ALS TAKUR (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari RSUD ARIFIN ACHMAD Nomor : 400.7.22.1/RSUD/02/2026/463 tanggal 28 Februari 2026). Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Saksi JM SILABAN dan Saksi RHOMI SAPUTRA beserta tim mengamankan Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI ALS TAKUR di rumahnya dan Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI ALS TAKUR mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari Terdakwa , selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB personel Polsek Sungai Apit menemukan dan mengamankan Terdakwa di rumahnya di Desa Teluk Mesjid dan melakukan penggeledahan rumah dan dari hasil penggeledahan rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital dan 10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang ditemukan di bawah tempat tidur kamar Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone OPPO A 58 warna hitam, kemudian Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari seorang bernama Sdr. TOHA (DPO) dan memberikannya kepada Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI ALS TAKUR. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Apit guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 214/BB/XI/14329.00/2025 pada hari Senin tanggal 17 November 2025, yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom selaku Kepala Unit PT. Pegadaian UPC Pasar Pera wang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa:
è 6 (enam) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0.50 gram dan berat bersih 0.34 gram, dengan perincian sebagai berikut :
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.34 gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau.
- 6 (enam) pembungkus diduga pembungkus Shabu dengan berat 0.16 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan.
Kemudian barang bukti tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan bagian atasnya diberi segel alumunium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kepada FAJRUL GHIFARI Pangkat BRIPDA NRP 04030512.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor LAB : 4122/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 24 November 2025 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H Pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815 Jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboraturium Forensik Polda Riau dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboraturium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Barang bukti yang diterima berupa :
-
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1
(satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.34 gram diberi nomor barang bukti 6097/2025/NNF.
-
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 mL merupakan milik Terdakwa PARWIRA NASIP SALIM UDIN BIN SUMARLAN, diberi nomor barang bukti 6098/2025/NNF.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 mL merupakan milik Terdakwa Terdakwa ARYA WINANDA BIN RIYANDI, diberi nomor barang bukti 6099/2025/NNF.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapar 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 mL merupakan milik Terdakwa DEDI CANDRA BIN ANASRUL ALS DEDEN, diberi nomor barang bukti 6100/2025/NNF.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1
(satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan colume 25 mL merupakan milik Terdakwa ZAMHUR BIN ZAHRI ALS TAKUR, diberikan nomor barang bukti 6101/2025/NNF.
Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa PARWIRA NASIP SALIM UDIN BIN SUMARLAN. Dengan kesimpulan:
-
-
- 6097/2025/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 6098/2025/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam
Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
-
- 6099/2025/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah Benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotrapika.
- 6100/2025/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 6101/2025/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah Benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa DEDI CANDRA BIN ANASRUL ALS DEDEN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang- undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------ |