Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka an. JANTER SAMOSIR Als SAMOSIR diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan berupa 2 (dua) Tandan buah Kelapa Sawit milik PT. KTU Astra, yang terjadi Pada hari Sabtu, tanggal 22 Agustus 2026 sekira pukul 19.10 WIB di Areal PT. KTU Astra Afd OC Blok 24 Dusun Sungai Padang Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak, yang dilakukan oleh Tersangka JANTER SAMOSIR, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 478 UU RI Nomor.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------
---- Untuk itu maka perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap Penuntutan. ----------------------------------------------------------------------------------
|