Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2026/PN Sak 1.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
SURATNO Als. RATNO bin SISWO PRANOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 155/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1245 /L.4.17/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURATNO Als. RATNO bin SISWO PRANOTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa SURATNO Als RATNO Bin SISWO PRANOTO pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di KM. 11 Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa yang merupakan anggota kerja saksi Yusron mendatangi rumah saksi Yusron yang beralamat di Dayun Rt.002 Rw.001 Kel/Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, selanjutnya Terdakwa meminta izin untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Kharisma warna hitam silver dengan nomor polisi BM 2564 ME dengan alasan untuk mengambil KTP milik Terdakwa yang berada di rumah abang angkat Terdakwa di Gg. Hidayat II Jl. Lintas Perawang-Dayun Km. 71. Kemudian saksi Yusron menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor merk Kharisma warna hitam silver dengan nomor polisi BM 2564 ME berada dalam penguasaan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi membawa sepeda motor tersebut menuju rumah abang angkat Terdakwa. Namun setibanya di lokasi tersebut Terdakwa tidak menemukan abang angkatnya. Selanjutnya Terdakwa tidak kembali ke rumah saksi Yusron untuk mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Kharisma warna hitam silver dengan nomor polisi BM 2564 ME melainkan pergi ke kedai tuak di kampung Karo Kecamatan Dayun Kabupaten Siak dan bertemu dengan Saudara Faiz, dan Saudara Warsito yang merupakan teman Terdakwa kemudian Terdakwa bersama temannya tersebut mengonsumsi minuman beralkohol hingga larut malam.
  • Bahwa kemudian Terdakwa meninggalkan warung Tumanggor dan pergi ke rumah Saudara Andi. Selanjutnya, Saudara Andi mengajak Terdakwa untuk pergi ke warung tuak yang berada di KM. 11 Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, untuk melanjutkan mengonsumsi minuman beralkohol.
  • Bahwa selanjutnya hari minggu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 03.00 Wib pada saat hendak membayar minuman Terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar minuman tersebut sehingga timbul niat Terdakwa untuk menggadaikan sepeda motor milik saksi Yusron kepada Saksi FERA Als. FERA bin MUHAMMAD EFENDI yang  merupakan pemilik warung tuak di. Selanjutnya Terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi FERA Als. FERA bin MUHAMMAD EFENDI dan menerima uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Kharisma warna hitam silver dengan nomor polisi BM 2564 ME tersebut dilakukan dengan cara seolah-olah Terdakwa adalah pemilik yang sah atas sepeda motor tersebut, padahal diketahui oleh Terdakwa bahwa sepeda motor tersebut adalah milik saksi Yusron dan bukan milik Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban YUSRON HARIANTO mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-----

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa SURATNO Als RATNO Bin SISWO PRANOTO pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di KM. 11 Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa yang merupakan anggota kerja saksi Yusron mendatangi rumah saksi Yusron yang beralamat di Dayun Rt.002 Rw.001 Kel/Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, selanjutnya Terdakwa meminta izin untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Kharisma warna hitam silver dengan nomor polisi BM 2564 ME dengan alasan untuk mengambil KTP milik Terdakwa yang berada di rumah abang angkat Terdakwa di Gg. Hidayat II Jl. Lintas Perawang-Dayun Km. 71. Kemudian saksi Yusron menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor merk Kharisma warna hitam silver dengan nomor polisi BM 2564 ME berada dalam penguasaan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi membawa sepeda motor tersebut menuju rumah abang angkat Terdakwa. Namun setibanya di lokasi tersebut Terdakwa tidak menemukan abang angkatnya. Selanjutnya Terdakwa tidak kembali ke rumah saksi Yusron untuk mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Kharisma warna hitam silver dengan nomor polisi BM 2564 ME melainkan pergi ke kedai tuak dan bertemu dengan Saudara Andi yang merupakan teman Terdakwa kemudian Terdakwa bersama temannya tersebut mengonsumsi minuman beralkohol hingga larut malam.
  • Bahwa selanjutnya hari minggu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 03.00 Wib pada saat hendak membayar minuman Terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar minuman tersebut sehingga timbul niat Terdakwa untuk menggadaikan sepeda motor milik saksi Yusron yang sebelumnya dipinjam kepada Saksi FERA Als. FERA bin MUHAMMAD EFENDI yang merupakan pemilik warung. Selanjutnya Terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi FERA Als. FERA bin MUHAMMAD EFENDI dan menerima uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Kharisma warna hitam silver dengan nomor polisi BM 2564 ME tersebut dilakukan dengan cara seolah-olah Terdakwa adalah pemilik yang sah atas sepeda motor tersebut, padahal diketahui oleh Terdakwa bahwa sepeda motor tersebut adalah milik saksi Yusron dan bukan milik Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban YUSRON HARIANTO mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana -----

 

Atau

KETIGA

---------Bahwa Terdakwa SURATNO Als RATNO Bin SISWO PRANOTO pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Dayun RT.002 RW.001 Kelurahan/Desa Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak tepatnya di  rumah Saksi Yusron Harianto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakka orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

 

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa yang merupakan anggota kerja saksi Yusron mendatangi rumah saksi Yusron yang beralamat di Dayun Rt.002 Rw.001 Kel/Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, selanjutnya dengan serangkaian kebohongan Terdakwa mengatakan ingin meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Kharisma warna hitam silver dengan nomor polisi BM 2564 ME dengan alasan untuk mengambil KTP milik Terdakwa yang berada di rumah abang angkat Terdakwa di Gg. Hidayat II Jl. Lintas Perawang-Dayun Km. 71. Kemudian saksi Yusron menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor merk Kharisma warna hitam silver dengan nomor polisi BM 2564 ME berada dalam penguasaan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi membawa sepeda motor tersebut menuju rumah abang angkat Terdakwa. Namun setibanya di lokasi tersebut Terdakwa tidak menemukan abang angkatnya. Selanjutnya Terdakwa tidak kembali ke rumah saksi Yusron untuk mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Kharisma warna hitam silver dengan nomor polisi BM 2564 ME melainkan pergi ke kedai tuak dan bertemu dengan Saudara Andi yang merupakan teman Terdakwa kemudian Terdakwa bersama temannya tersebut mengonsumsi minuman beralkohol hingga larut malam.
  • Bahwa selanjutnya hari minggu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 03.00 Wib pada saat hendak membayar minuman Terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar minuman tersebut sehingga timbul niat Terdakwa untuk menggadaikan sepeda motor milik saksi Yusron yang sebelumnya dipinjam kepada Saksi FERA Als. FERA bin MUHAMMAD EFENDI yang merupakan pemilik warung. Selanjutnya Terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi FERA Als. FERA bin MUHAMMAD EFENDI dan menerima uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dengan serangkaian kebohongan dan bujuk rayu mengatakan hendak meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Kharisma warna hitam silver denga nopol BM 2564 ME untuk mengambil KTP kemudian menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Kharisma warna hitam silver denga nopol BM 2564 ME seolah olah pemilik yang sah padahal Terdakwa bukanlah pemilik yang sah atas sepeda motor tersebut. 
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban YUSRON HARIANTO mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88