Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
69/Pdt.P/2026/PN Sak TARONI GULO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 69/Pdt.P/2026/PN Sak
Tanggal Surat Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TARONI GULO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa anak kandung Pemohon yang bernama RUSMAENI GULO, yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1408-LT-07072020-0014, adalah lahir di Sp. Bambu pada tanggal 19 Juni 2008;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon selaku ayah kandung untuk melakukan perubahan/pembetulan identitas tempat dan tanggal lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1408-LT-07072020-0014, yang semula tertulis:

Labuhan Batu Selatan, 19 Juni 2018

menjadi:

Sp. Bambu, 19 Juni 2008;

  1. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk melakukan pencatatan perubahan/pembetulan identitas tempat dan tanggal lahir anak Pemohon dalam register akta pencatatan sipil yang bersangkutan serta menyesuaikan data kependudukan anak Pemohon dan menerbitkan kembali Kutipan Akta Kelahiran sesuai dengan Penetapan ini;
  2. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

SUBSIDIAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88