| Dakwaan |
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa terlapor Sdr. MUSTAQIM dan Sdr. RIZKY SUJIANTORO benar telah melakukan Tindak Pidana pencurian Ringan terhadap 1 (satu) karung berondolan kelapa sawit dan 2 (dua) Tas Ransel yang berisikan berondolan kelapa sawit, yang dilakukan oleh pelaku yakni Sdr. MUSTAQIM dan Sdr. RIZKY SUJIANTORO yang terjadi pada hari Mi Kamis, tanggal 22 Januari 2026 sekira Pukul 16.00 WIB di Blok C 43 Divisi III Perkebunan Sei Rokan PT. Ivomas Tunggal Desa Sam-Sam Kec. Kandis Kab. Siak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 Undang-undang Republik Indonesia no. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana |