Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2025/PN Sak HENDRA PRATIKNO MANURUNG 1.ELIZARO ZILIWU
2.SIDINA ZEGA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2025/PN Sak
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRA PRATIKNO MANURUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Masido Prawiro ManurungHENDRA PRATIKNO MANURUNG
Tergugat
NoNama
1ELIZARO ZILIWU
2SIDINA ZEGA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ATR BPN SIAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam PROVISI :

  • Meletakkan sita terhadap tanah milik Tergugat I dan II yang di atasnya terdapat bangunan rumah tinggal berada di jalan Gemilang KM 7 RT 001 RW 003 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak-Riau berdasarkan sertipikat Hak milik nomor 03781 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak ; --------------------------------------------------------

DALAM POKOK PERKARA :

  • Menerima dan Mengabulkan Gugatan  Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum; --------------------------------------
  • Menyatakan sah dan mengikat kesepakatan lisan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II; ----------------------------
  • Menyatakan hutang pokok Tergugat I sebesar Rp 150.000.000,-(seratus lima puluh juta Rupiah); -----------------------------
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan uang Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta Rupiah) secara sekaligus dalam setelah Putusan dibacakan; -----
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Penggugat sejumlah 6% perbulan atas seluruh titipan uang milik Penggugat terhitung sejak bulan Mei 2021 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap; --------------------------------------
  • Menyatakan sah dan berharga jaminan berupa sertipikat hak milik nomor Hak milik nomor 03781 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Tercatat atas nama Tergugat II yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Provinsi Riau; ---------------------------------------------------------
  • Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk Menyerahkan objek jaminan kepada PENGGUGAT dengan segala isi di atasnya tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu dengan upaya paksa dengan bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia sebagai pelunasan kerugian yang diderita oleh Penggugat; --------------
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp.200.000,-(dua ratus ribu Rupiah) setiap hari lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; --------------------------------
  • Menyatakan putusan perkara ini dapat dijadikan sebagai pengganti akta jual beli untuk proses balik nama sertipikat  Hak Milik nomor 03781 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Tercatat atas nama Tergugat II ke atas nama Penggugat; ----------------------------------------------------
  • Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorrad) meskipun ada upaya hukum lain, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, ----------------------
  • Menghukum para Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya ongkos yang timbul dalam Perkara ini, -----------

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya( EX AEQUO ET BONO);-------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

https://www.kemenagwaykanan.com/

https://www.kemenagbekasikab.id/

https://www.kemenagresik.com/

https://kemenagniasbarat.com/

https://www.kemenagkotabima.info/

https://capilgianyar.com/

situs toto

rokokbet

situs toto

scatter hitam

situs toto

https://ahsanmafazaindonesia.org/

slot88

situs toto

https://mtsn1karanganyar.sch.id/

situs toto

TOTO 4D

TOTO 4D

NANA4D

slot777