Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.B/2025/PN Sak MELKY ADITIYA SAPUTRA MENDROFA, S.H.,M.H. SANDY PRIMA Alias SANDI Bin DARMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 257/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2611/L.4.17/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MELKY ADITIYA SAPUTRA MENDROFA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDY PRIMA Alias SANDI Bin DARMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia Terdakwa SANDY PRIMA Alias SANDI Bin DARMI pada hari Sabtu, tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan H.Agus Salim Gang Kardina Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa sebagian besar saksi yang dipanggil masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 23.30 wib, saksi KELVIN SEPRI AULI HUTAGALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertemu dengan terdakwa di Jalan Panger Kota pekanbaru dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol BM 6647 YN dimana saksi KELVIN SEPRI AULI HUTAGALUNG meminta terdakwa untuk menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol BM 6647 YN milik saksi HERMANTO Als HERMANTO Bin HERMANJUARDI (Alm) yang telah dikuasai oleh saksi KELVIN SEPRI AULI HUTAGALUNG. Kemudian pada hari sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 04.00 wib, saksi KELVIN SEPRI AULI HUTAGALUNG menjumpai kembali terdakwa di pasar agus salim pekanbaru. Kemudian saksi KELVIN SEPRI AULI HUTAGALUNG mengatakan “bang udah ada bang?” kemudian terdakwa menjawab “tunggu la aku tanyakan dulu”. Selanjutnya terdakwa pergi menjumpai saksi ARI PUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) di warung yang beralamat di Jalan H.Agus Salim Gang Kardina Kota Pekanbaru. Kemudian terdakwa mengatakan “bang ada yang bisa beli motor?”. Kemudian saksi ARI PUTRA menjawab “tunggu tanya sama riyan dulu”. Kemudian saksi ARI PUTRA menghubungi Sdr.RIAN (DPO) untuk menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol BM 6647 YN. Selanjutnya ketika terdakwa dan saksi KELVIN SEPRI AULI HUTAGALUNG sedang duduk bersama, saksi ARI PUTRA menghubungi terdakwa bahwa Sdr. RIAN sudah sampai. Kemudian sekira pukul 04.30 wib, terdakwa dan saksi KELVIN SEPRI AULI HUTAGALUNG langsung pergi ke Jalan H.Agus Salim Gang Kardina Kota Pekanbaru. Setibanya di Jalan H.Agus Salim Gang Kardina Kota Pekanbaru, Sdr. RIAN langsung membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol BM 6647 YN milik saksi HERMANTO Als HERMANTO Bin HERMANJUARDI (Alm). Kemudian setelah Sdr. RIAN mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol BM 6647 YN, saksi ARI PUTRA mentransfer uang kepada terdakwa kurang lebih sebesar Rp.1.000.000 (satu juta) rupiah. Selanjutnya terdakwa dan saksi KELVIN SEPRI AULI HUTAGALUNG pergi ke BRILink di jalan agus salim kota pekanbaru untuk mengambil uang hasil menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol BM 6647 YN milik saksi HERMANTO Als HERMANTO Bin HERMANJUARDI (Alm). Selanjutnya setelah selesai dari BRILink, terdakwa memberi uang kurang lebih sebesar Rp.1.000.000 (satu juta) rupiah kepada saksi KELVIN SEPRI AULI HUTAGALUNG.
  • Bahwa terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol BM 6647 YN milik saksi HERMANTO Als HERMANTO Bin HERMANJUARDI (Alm) tanpa dilengkapi surat-surat dan terdakwa dapat menduga sepeda motor tersebut adalah hasil dari kejahatan dan terdakwa mengambil keuntungan kurang lebih sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu) rupiah.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi HERMANTO Als HERMANTO Bin HERMANJUARDI (Alm) mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp.6.000.000 (enam juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 480 ayat (2) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88