Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
108/Pid.C/2025/PN Sak ALDO ANUGRAH 1.JONTRI HASIHOLAN Als JON
2.LOKOT HASA HATAN ZEBUA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.C/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/310/IX/RES.1.8/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ALDO ANUGRAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONTRI HASIHOLAN Als JON[Penahanan]
2LOKOT HASA HATAN ZEBUA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Bahwa berdasarkan dengan keterangan para Saksi menerangkan bahwa benar Tersangka a.n LOKOT HASAHASATAN ZEBUA dan JONTRI HASIHOLAN Als JON telah melakukan Pencurian” 10 (Sepuluh) Tandan buah kelapa sawit dan seberat 140 ( Seratus empat puluh ribu ) milik PTPN IV REGIONAL III Kamp Lubuk dalam kec. Lubuk dalam kab. Siak,  yang dilakukan oleh Tsk  LOKOT HASAHASATAN ZEBUA dan JONTRI HASIHOLAN Als JON yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira jam 13.00 wib di AFD Inti I Blok M 9 PTPN IV Regional 3 Kebun Lubuk Dalam Kampung Lubuk dalam Kec. Lubuk Dalam kab. Siak.
  2. Bahwa berdasarkan dengan keterangan Tersangka a.n LOKOT HASAHASATAN ZEBUA dan JONTRI HASIHOLAN Als JON bahwa benar telah melakukan perkara dugaan tindak pidana Pencurian” 10 (Sepuluh) Tandan buah kelapa sawit dan seberat 140 ( Seratus empat puluh ribu ) milik PTPN IV REGIONAL III Kamp Lubuk dalam kec. Lubuk dalam kab. Siak,  yang dilakukan oleh Tsk  LOKOT HASAHASATAN ZEBUA dan JONTRI HASIHOLAN Als JON yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira jam 13.00 wib di AFD Inti I Blok M 9 PTPN IV Regional 3 Kebun Lubuk Dalam Kampung Lubuk dalam Kec. Lubuk Dalam kab. Siak
  3. Bahwa menurut keterangan Tersangka a.n LOKOT HASAHASATAN ZEBUA dan JONTRI HASIHOLAN Als JON menerangkan bahwa benar ia telah masuk ke Areal Perkenbunan PTPN IV Regional III untuk melakukan Pencurian” terhadap 10 (Sepuluh) Tandan buah kelapa sawit dan seberat 140 ( Seratus empat puluh ribu ) milik PTPN IV REGIONAL III Kamp Lubuk dalam kec. Lubuk dalam kab. Siak,  Yang terjadi pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira jam 13.00 wib di AFD Inti I Blok M 9 PTPN IV Regional 3 Kebun Lubuk Dalam Kampung Lubuk dalam Kec. Lubuk Dalam kab. Siak.
  4. Berdasarkan keterangan Saksi An. ARDISON SIANIPAR yang bekerja selaku Danton Pengaman Perkebunan PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam  menerangkan bahwa benar nilai kerugian yang dialami oleh PTPN IV Kebun Lubuk Dalam terhadap terhadap 10 (Sepuluh) Tandan buah kelapa sawit dan seberat 140 ( Seratus empat puluh ribu ) milik PTPN IV REGIONAL III Kamp Lubuk dalam kec. Lubuk dalam kab. Siak, yang mana apabila diuangkan  kurang lebih Rp. 452.200. (Empat ratus lima puluh dua ribu rupiah)
  5. Dengan demikian Tersangka a.n LOKOT HASAHASATAN ZEBUA dan JONTRI HASIHOLAN Als JON telah terbukti melakukan perkara dugaan tindak pidana “Pencurian” terhadap 10 (Sepuluh) Tandan buah kelapa sawit dan seberat 140 ( Seratus empat puluh ribu ) milik PTPN IV REGIONAL III Kamp Lubuk dalam kec. Lubuk dalam kab. Siak,  Yang terjadi pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira jam 13.00 wib di AFD Inti I Blok M 9 PTPN IV Regional 3 Kebun Lubuk Dalam Kampung Lubuk dalam Kec. Lubuk Dalam kab. Siak. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 Jo PERMA No.2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian  Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana Sebesar Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus ribu Rupiah)
Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88