Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.B/2026/PN Sak 1.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
EDI PUTRA Als EDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 294/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2472/L.4.17/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI PUTRA Als EDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa EDI PUTRA Als EDI bersama-sama dengan sdr. ZEGA (Daftar Pencarian orang/DPO) pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau pada suatu waktu dibulan Mei 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Lokasi PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang yang beralamat di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu” dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :-------- - Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB, pada saat terdakwa EDI PUTRA Als EDI sedang melakukan pekerjaan memuat kayu dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Merk FUSO warna orange dengan nomor Polisi BM 9740 AO untuk diantarkan ke Lokasi WP 8 CV PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang yang beralamat di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, terdakwa dihubungi oleh sdr. ZEGA (DPO) yang mana pada saat itu terdakwa dan sdr. ZEGA (DPO) bersepakat untuk mengambil Sticker Plate Grizzly Mill (potongan besi) milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang. Tidak lama kemudian setelah terdakwa selesai memuat kayu untuk diantar ke Lokasi PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang tersebut, terdakwa dihampiri oleh sdr. ZEGA (DPO). Setelah itu terdakwa bersama dengan sdr. ZEGA (DPO) langsung menuju ke Lokasi PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Merk FUSO warna orange dengan nomor Polisi BM 9740 AO. Sesampainya terdakwa didalam Lokasi PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang tersebut, sdr. ZEGA (DPO) turun dari mobil yang dikendarai oleh terdakwa tersebut di Lokasi WP 8 tepatnya di SK 1 Lokasi PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang sementara terdakwa pergi dengan membawa mobil tersebut menuju ke Lokasi WP 8 CV Lokasi PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang untuk membongkar kayu yang terdakwa muat sebelumnya. Setelah terdakwa selesai melakukan pembongkaran kayu tersebut, lalu terdakwa pergi menuju ke Rasau Kuning untuk memuat kayu kembali. Kemudian sekira pukul 00.00 WIB, sdr. ZEGA (DPO) kembali menghubungi terdakwa dengan memberitahukan kepada terdakwa bahwa sdr. ZEGA (DPO) sudah berhasil mengambil Sticker Plate Grizzly Mill (potongan besi) milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang dan sdr. ZEGA (DPO) menunggu di tempat terdakwa turunkan sebelumnya. Setelah itu terdakwa langsung pergi menuju ketempat yang diarahkan oleh sdr. ZEGA (DPO) tersebut dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Merk FUSO warna orange dengan nomor Polisi BM 9740 AO. Sesampainya terdakwa ditempat tersebut, terdakwa turun dari mobil yang dikendarai oleh terdakwa tersebut dengan berpura-pura untuk melakukan pengecekan terhadap ban mobil yang terdakwa kendarai, sedangkan sdr. ZEGA (DPO) memasukan Sticker Plate Grizzly Mill (potongan besi) milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang yang sudah diambil oleh sdr. ZEGA (DPO) sebelumnya kedalam 1 (satu) Unit Mobil Merk FUSO warna orange dengan nomor Polisi BM 9740 AO. Setelah itu terdakwa dan sdr. ZEGA (DPO) pergi menuju ke lokasi pembongkaran terhadap kayu yang terdakwa muat sebelumnya tersebut, namun dikarenakan pada saat itu sedang ramai yang mengantri untuk melakukan pembongkaran, maka terdakwa dan sdr. ZEGA (DPO) pergi menuju ke Lokasi WP 9 PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang dengan maksud terdakwa dan sdr. ZEGA (DPO) ingin menyusun Sticker Plate Grizzly Mill (potongan besi) milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang yang sebelumnya diambil oleh sdr. ZEGA (DPO) tersebut. Kemudian setelah terdakwa dan sdr. ZEGA (DPO) selesai Menyusun Sticker Plate Grizzly Mill (potongan besi) milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang tersebut, lalu terdakwa dan sdr. ZEGA (DPO) pergi menuju ke Lokasi WP 9 PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang dengan tujuan untuk membongkar muatan kayu yang sebelumnya terdakwa muat dari Rasau Kuning. Setelah terdakwa selesai membongkar muatan kayu tersebut, lalu terdakwa dan sdr. ZEGA (DPO) keluar dari Lokasi PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang melalui Pos Portal U-4 PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang. Namun pada saat saksi OSRIZAL SIMANJUNTAK, saksi GUNAWAN Als WAN Bin KODIN dan saksi SURYANTO selaku security pada PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang melakukan pemeriksaan pada 1 (satu) Unit Mobil Merk FUSO warna orange dengan nomor Polisi BM 9740 AO yang dikendarai oleh terdakwa bersama sdr. ZEGA (DPO) tersebut ditemukan 33 (tiga puluh tiga) Pcs Sticker Plate Grizzly Mill (potongan besi) dengan berat keseluruhan 220 kg milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang. Melihat hal tersebut pihak security PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa sedangkan sdr. ZEGA (DPO) berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan introgasi terdakwa mengaku bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil dan membawa 33 (tiga puluh tiga) Pcs Sticker Plate Grizzly Mill (potongan besi) dengan berat keseluruhan 220 kg milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang tersebut. Dan terdakwa mengaku bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama dengan sdr. ZEGA (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tualang untuk dilakukan proses lebih lanjut. - Bahwa tujuan terdakwa dan sdr. ZEGA (DPO) mengambil 33 (tiga puluh tiga) Pcs Sticker Plate Grizzly Mill (potongan besi) dengan berat keseluruhan 220 kg milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang tersebut untuk dijualkan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. - Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan sdr. ZEGA (DPO) tersebut mengakibatkan PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.1.430.000 - (satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah). - Bahwa terdakwa dan sdr. ZEGA (DPO) tidak ada memiliki izin atau mendapatkan izin untuk mengambil dan membawa 33 (tiga puluh tiga) Pcs Sticker Plate Grizzly Mill (potongan besi) milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang. ----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana – ATAU KEDUA ---Bahwa Terdakwa EDI PUTRA Als EDI pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau pada suatu waktu dibulan Mei 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Lokasi PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang yang beralamat di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana” dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB, pada saat terdakwa EDI PUTRA Als EDI sedang melakukan pekerjaan memuat kayu dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Merk FUSO warna orange dengan nomor Polisi BM 9740 AO untuk diantarkan ke Lokasi WP 8 CV PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang yang beralamat di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, terdakwa dihubungi oleh sdr. ZEGA (DPO) yang mana pada saat itu terdakwa dan sdr. ZEGA (DPO) bersepakat untuk mengambil Sticker Plate Grizzly Mill (potongan besi) milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang. Tidak lama kemudian setelah terdakwa selesai memuat kayu untuk diantar ke Lokasi PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang tersebut, terdakwa dihampiri oleh sdr. ZEGA (DPO). Setelah itu terdakwa bersama dengan sdr. ZEGA (DPO) langsung menuju ke Lokasi PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Merk FUSO warna orange dengan nomor Polisi BM 9740 AO. Sesampainya terdakwa didalam Lokasi PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang tersebut, sdr. ZEGA (DPO) turun dari mobil yang dikendarai oleh terdakwa tersebut di Lokasi WP 8 tepatnya di SK 1 Lokasi PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang sementara terdakwa pergi dengan membawa mobil tersebut menuju ke Lokasi WP 8 CV Lokasi PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang untuk membongkar kayu yang terdakwa muat sebelumnya. Setelah terdakwa selesai melakukan pembongkaran kayu tersebut, lalu terdakwa pergi menuju ke Rasau Kuning untuk memuat kayu kembali. Kemudian sekira pukul 00.00 WIB, sdr. ZEGA (DPO) kembali menghubungi terdakwa dengan memberitahukan kepada terdakwa bahwa sdr. ZEGA (DPO) sudah berhasil mengambil Sticker Plate Grizzly Mill (potongan besi) milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang dan sdr. ZEGA (DPO) menunggu di tempat terdakwa turunkan sebelumnya. Setelah itu terdakwa langsung pergi menuju ketempat yang diarahkan oleh sdr. ZEGA (DPO) tersebut dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Merk FUSO warna orange dengan nomor Polisi BM 9740 AO. Sesampainya terdakwa ditempat tersebut, terdakwa turun dari mobil yang dikendarai oleh terdakwa tersebut dengan berpura-pura untuk melakukan pengecekan terhadap ban mobil yang terdakwa kendarai, sedangkan sdr. ZEGA (DPO) memasukan Sticker Plate Grizzly Mill (potongan besi) milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang yang sudah diambil oleh sdr. ZEGA (DPO) sebelumnya kedalam 1 (satu) Unit Mobil Merk FUSO warna orange dengan nomor Polisi BM 9740 AO. Setelah itu terdakwa dan sdr. ZEGA (DPO) pergi menuju ke lokasi pembongkaran terhadap kayu yang terdakwa muat sebelumnya tersebut, namun dikarenakan pada saat itu sedang ramai yang mengantri untuk melakukan pembongkaran, maka terdakwa dan sdr. ZEGA (DPO) pergi menuju ke Lokasi WP 9 PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang dengan maksud terdakwa dan sdr. ZEGA (DPO) ingin menyusun Sticker Plate Grizzly Mill (potongan besi) milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang yang sebelumnya diambil oleh sdr. ZEGA (DPO) tersebut. Kemudian setelah terdakwa dan sdr. ZEGA (DPO) selesai Menyusun Sticker Plate Grizzly Mill (potongan besi) milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang tersebut, lalu terdakwa dan sdr. ZEGA (DPO) pergi menuju ke Lokasi WP 9 PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang dengan tujuan untuk membongkar muatan kayu yang sebelumnya terdakwa muat dari Rasau Kuning. Setelah terdakwa selesai membongkar muatan kayu tersebut, lalu terdakwa dan sdr. ZEGA (DPO) keluar dari Lokasi PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang melalui Pos Portal U-4 PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang. Namun pada saat saksi OSRIZAL SIMANJUNTAK, saksi GUNAWAN Als WAN Bin KODIN dan saksi SURYANTO selaku security pada PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang melakukan pemeriksaan pada 1 (satu) Unit Mobil Merk FUSO warna orange dengan nomor Polisi BM 9740 AO yang dikendarai oleh terdakwa bersama sdr. ZEGA (DPO) tersebut ditemukan 33 (tiga puluh tiga) Pcs Sticker Plate Grizzly Mill (potongan besi) dengan berat keseluruhan 220 kg milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang. Melihat hal tersebut pihak security PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa sedangkan sdr. ZEGA (DPO) berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan introgasi terdakwa mengaku bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil dan membawa 33 (tiga puluh tiga) Pcs Sticker Plate Grizzly Mill (potongan besi) dengan berat keseluruhan 220 kg milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang tersebut. Dan terdakwa mengaku bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama dengan sdr. ZEGA (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tualang untuk dilakukan proses lebih lanjut. - Bahwa tujuan terdakwa dan sdr. ZEGA (DPO) mengambil 33 (tiga puluh tiga) Pcs Sticker Plate Grizzly Mill (potongan besi) dengan berat keseluruhan 220 kg milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang tersebut untuk dijualkan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. - Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan sdr. ZEGA (DPO) tersebut mengakibatkan PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.1.430.000 - (satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah). - Bahwa terdakwa dan sdr. ZEGA (DPO) tidak ada memiliki izin atau mendapatkan izin untuk mengambil dan membawa 33 (tiga puluh tiga) Pcs Sticker Plate Grizzly Mill (potongan besi) milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang. ----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88