Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
115/Pid.C/2025/PN Sak KRISMAN JAYA LAOLI JURI Bin SUKEMI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 115/Pid.C/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/304/X/RES.1.6/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KRISMAN JAYA LAOLI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JURI Bin SUKEMI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka An. JURI Bin SUKEMI (Alm), diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana pencurian berupa 4 (Empat) Tandan Buah Segar kelapa sawit milik PT. KTU ASTRA, yang terjadi Pada hari Jum’at, tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB di Areal PT. KTU ASTRA Blok OA12 Dusun Sei Padang Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab.Siak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Jo Pasal 364 Jo Perma No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan dan jumlah dalam KUHP sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/14/X/2025/ POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/POLDA RIAU, pada hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2025

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88