Petitum |
PRIMEIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
-
- Manyatakan sah jual-beli berdasarkan kuitansi pembayaran antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 10-10 2004 atas sebidang tanah milik Tergugat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1963 Tahun 1990 atas nama M. MARPAUNG seluas 2.500 M?2; sebagaimana tertuang didalam Surat Ukur Nomor : 4702/1990 tanggal 4 Agustus 1990 yang dahulunya terletak di Kelurahan/Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dan sekarang setelah pemekaran wilayah Kabupaten/Kota terletak di Kelurahan/Desa Empang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan harga Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) yang telah diserahkan Penggugat kepada Tergugat;?
Adalah Sah dan Mengikat Serta Berkekuatan Hukum.
- Menyatakan Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1963 Tahun 1990 atas nama M. MARPAUNG (Tergugat) seluas 2.500 M?2; sebagaimana tertuang didalam Surat Ukur Nomor : 4702/1990 tanggal 4 Agustus 1990 yang dahulunya terletak di Kelurahan/Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dan sekarang setelah pemekaran wilayah Kabupaten/Kota terletak di Kelurahan/Desa Empang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan:------------------------------ Jalan Desa;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: No.1106---------------------- Sawin;
- Sebelah Timur berbatasan dengan : No.1148------------------ Tambunan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan : No. 1146-------------- Dispor Sinaga;
Adalah sah milik Penggugat;
- Mengizinkan Penggugat untuk membalik namakan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1963 Tahun 1990 atas nama M. MARPAUNG (Tergugat) seluas 2.500 M?2; sebagaimana tertuang didalam Surat Ukur Nomor : 4702/1990 tanggal 4 Agustus 1990 yang terletak di Kelurahan/Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis dan ketika terjadi Pemekaran Kabupaten/Kota maka objek perkara a quo tersebut masuk Wilayah administrasi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kabupaten Siak dan selanjutnya setelah adanya Pemekaran tersebut maka masuk Wilayah Kelurahan/Desa Empang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 1963 Tahun 1990 atas nama M. MARPAUNG (Tergugat) seluas 2.500 M?2; Kepada Penggugat yang dahulunya terletak di Kelurahan/Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dan sekarang setelah pemekaran wilayah Kabupaten/Kota terletak di Kelurahan/Desa Empang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum ;
SUBSIDEIR:
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono) |