| Dakwaan |
Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka An. Sdr. NEMIA RATNA SARI Als RATNA, Dkk, diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana pencurian Ringan berupa 1 (Satu) Karung Goni Berondolan kelapa sawit dengan berat 20 (Dua puluh) Kg milik PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam, yang terjadi Pada hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 11.30 Wib di PTPN IV Kebun Lubuk Dalam Inti II Blok U21 PTPN IV Reginal III Kampung Kuala. Gasib Kec. Koto Gasib Kab.Siak, yang dilakukan oleh Tersangka Sdri. NEMIA RATNA SARI Als RATNA, Dkk sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 478 UU RI Nomor.1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana, dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/13/V/2026/ POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/POLDA RIAU, Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 |