| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 183/Pid.B/2026/PN Sak | VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. | AZRUL AMANAN DANDI Als. DANDI bin HAPI PUDIN ADNAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 183/Pid.B/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1621/L.4.17/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR ---------Bahwa Terdakwa AZRUL AMANAN DANDI Als. DANDI bin HAPI PUDIN ADNAN bersama- sama dengan Saksi Dimas Bayu Alias Dimas (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Pemda RT 004 RW 002, Desa Kota Ringin, Kecamatan Mempura Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah "mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu" yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi Dimas Bayu alias Dimas berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Paluh RT 001 RW 001, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, kemudian kerena tidak memiliki pekeerjaan timbul niat dan rencana dari Terdakwa bersama dengan Saksi Dimas P-29 Bayu alias Dimas untuk mengambil barang milik orang lain. Selanjutnya sekira pukul 24.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi Dimas Bayu alias Dimas berkeliling menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade menuju ke arah Sungai Pinang untuk mencari Target. Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di Jalan Pemda RT 004 RW 002, Desa Kota Ringin, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, tepatnya di rumah milik Saksi Khafrizal Amin alias Afri bin Aminoto, Terdakwa bersama dengan Saksi Dimas Bayu alias Dimas melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3578 YF dan nomor rangka MHIJB121BK570545 sedang terparkir di belakang rumah milik Khafrizal Amin alias Afri bin Aminoto tersebut. Kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Dimas Bayu alias Dimas untuk mengamati situasi dari sekitar warung lontong, sementara Terdakwa menuju ke belakang rumah tersebut dan menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3578 YF dan nomor rangka MH1JB121BK570545 dengan menggunakan kunci yang tertinggal di sepeda motor, selanjutnya membawa sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa, sedangkan Saksi Dimas Bayu alias Dimas mengikuti dari belakang. Selanjutnya, sesampainya di rumah, Terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut di dalam rumahnya. Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi Dimas Bayu alias Dimas menghubungi Saksi Yudha Andran alias Yudha (dilakukan penuntutan terpisah) melalui telepon dengan maksud untuk menjual sepeda motor tersebut kepada Saksi Yudha Andrean alias Aan bin Rinaldi Ipong, dan disepakati harga sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu Saksi Yudha Andrean menawarkan sepeda motor tersebut kepada Saksi Yoggi Pratama (dilakukan penuntutan terpisah) seharga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah). Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi Dimas Bayu alias Dimas bertemu dengan Saksi Yudha Andrean alias Aan bin Rinaldi Ipong dan Saksi Yoggi Pratama alias Yogi bin Kusno (dilakukanpenuntutan terpisah), dan menjual sepeda motor tersebut kepada Saksi Yogi Pratama tanpa disertai bukti kepemilikan yang sah, dan Saksi Yogi Pratama alias Yogi menyerahkan uang sebesar Rp2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Saksi Dimas Bayu alias Dimas. Bahwa setelah menerima uang hasil penjualan tersebut, Terdakwa dan Saksi Dimas Bayu alias Dimas membagi hasil masing-masing sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan sisa sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) digunakan secara bersama-sama untuk membeli bahan bakar sepeda motor yang digunakan. Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Dimas Bayu Alias Dimas memasuki rumah Saksi Khafrizal Amin alias Afri bin Aminoto dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3578 YF dan nomor rangka MHIJB121BK570545 adalah tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik rumah yaitu Saksi Khafrizal Amin alias Afri bin Aminoto. Bahwa akibat Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Dimas Bayu Alias Dimas mengakibatkan Saksi Khafrizal Amin alias Afri bin Aminoto mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah). -----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana. ----- SUBSIDAIR -------- Bahwa Terdakwa AZRUL AMANAN DANDI Als. DANDI bin HAPI PUDIN ADNAN bersama- sama dengan Saksi Dimas Bayu Alias Dimas (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Pemda RT 004 RW 002, Desa Kota Ringin, Kecamatan Mempura Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Dokun oleh Batol B "mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara bersama-sama dan bersekutu" yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi Dimas Bayu alias Dimas berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Paluh RT 001 RW 001, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, kemudian kerena tidak memiliki pekeerjaan timbul niat dan rencana dari Terdakwa bersama dengan Saksi Dimas Bayu alias Dimas untuk mengambil barang milik orang lain. Selanjutnya sekira pukul 24.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi Dimas Bayu alias Dimas berkeliling menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade menuju ke arah Sungai Pinang untuk mencari Target. Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di Jalan Pemda RT 004 RW 002, Desa Kota Ringin, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, tepatnya di rumah milik Saksi Khafrizal Amin alias Afri bin Aminoto, Terdakwa bersama dengan Saksi Dimas Bayu alias Dimas melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3578 YF dan nomor rangka MHIJB121BK570545 sedang terparkir di belakang rumah milik Khafrizal Amin alias Afri bin Aminoto tersebut. Kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Dimas Bayu alias Dimas untuk mengamati situasi dari sekitar warung lontong, sementara Terdakwa menuju ke belakang rumah tersebut dan menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3578 YF dan nomor rangka MH1JB121BK570545 dengan menggunakan kunci yang tertinggal di sepeda motor, selanjutnya membawa sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa, sedangkan Saksi Dimas Bayu alias Dimas mengikuti dari belakang. Selanjutnya, sesampainya di rumah, Terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut di dalam rumahnya. Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi Dimas Bayu alias Dimas menghubungi Saksi Yudha Andran alias Yudha (dilakukan penuntutan terpisah) melalui telepon dengan maksud untuk menjual sepeda motor tersebut kepada Saksi Yudha Andrean alias Aan bin Rinaldi Ipong, dan disepakati harga sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu Saksi Yudha Andrean menawarkan sepeda motor tersebut kepada Saksi Yoggi Pratama (dilakukan penuntutan terpisah) seharga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah). Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi Dimas Bayu alias Dimas bertemu dengan Saksi Yudha Andrean alias Aan bin Rinaldi Ipong dan Saksi Yoggi Pratama alias Yogi bin Kusno (dilakukanpenuntutan terpisah), dan menjual sepeda motor tersebut kepada Saksi Yogi Pratama tanpa disertai bukti kepemilikan yang sah, dan Saksi Yogi Pratama alias Yogi menyerahkan uang sebesar Rp2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Saksi Dimas Bayu alias Dimas. Bahwa setelah menerima uang hasil penjualan tersebut, Terdakwa dan Saksi Dimas Bayu alias Dimas membagi hasil masing-masing sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan sisa sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) digunakan secara bersama-sama untuk membeli bahan bakar sepeda motor yang digunakan. Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Dimas Bayu Alias Dimas memasuki rumah Saksi Khafrizal Amin alias Afri bin Aminoto dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3578 YF dan nomor rangka MHIJB121BK570545 adalah tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik rumah yaitu Saksi Khafrizal Amin alias Afri bin Aminoto. Bahwa akibat Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Dimas Bayu Alias Dimas mengakibatkan Saksi Khafrizal Amin alias Afri bin Aminoto mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah). -----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
