| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk Merubah Identitas Anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 1408-LT-14052024-0032 tertanggal 16 Mei 2024, yang sebelumnya tertulis ANNISA FATHAYA menjadi ANNISA AZZAHRA.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk melakukan pencatatan perubahan Identitas Anak Para Pemohon dalam register akta pencatatan sipil yang diperuntukkan untuk itu, serta selanjutnya menyesuaikan data kependudukan Anak Para Pemohon dan menerbitkan kembali Kutipan Akta Kelahiran Anak Para Pemohon, sesuai dengan Penetapan ini;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak, setelah salinan resmi Penetapan Pengadilan ini yang telah berkekuatan hukum tetap diterima, untuk mencatat perubahan nama anak Para Pemohon dari ANNISA FATHAYA menjadi ANNISA AZZAHRA ke dalam Register Pencatatan Sipil yang tersedia untuk itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang telah disesuaikan dengan perubahan nama anak Para Pemohon dari ANNISA FATHAYA menjadi ANNISA AZZAHRA, serta melakukan penyesuaian terhadap Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
????
Atau, Apabila Bapak/Ibu Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|