| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa PUTRA RIAU CANDRA Alias PUTRA bin SUPRI KANAM pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat disebuah rumah kosong yang beralamat di Gang Nasional RT.002 RW.004 Desa Perawang Barat KM.12 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari minggu tanggal 18 Januari 2026 pukul 09.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saudara RISKI GULO (DPO) melalui aplikasi Whatsapp untuk menanyakan uang setoran hasil penjualan narkotika jenis shabu sebelumnya yang kemudian uang tersebut di transfer oleh Terdakwa kepada Saudara RISKI GULO (DPO) melalui Bri Link sebanyak Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Lalu Saudara RISKI GULO (DPO) memerintahkan Terdakwa pergi ke Pekanbaru untuk mengambil narkotika jenis shabu yang terdakwa pesan sebelumnya, kemudian Terdakwa berangkat ke Pekanbaru menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi dan sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa sampai di Pekanbaru tepatnya di daerah Kampung Dalam dan Saudara RISKI GULO (DPO) kembali menghubungi Terdakwa untuk menyuruh Terdakwa menunggu dan tidak lama kemudian datang 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenali oleh Terdakwa dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa sampai di Perawang Barat KM.9 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di sekitaran area perkebunan kelapa sawit dan langsung menimbang 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dan didapati berat dari 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah 12 (dua belas) gram yang kemudian oleh Terdakwa dibagi menjadi 5 (lima) paket narkotika jenis shabu, kemudian Saudara RISKI GULO (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengatakan agar memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 5 (lima) gram kepada 1 (satu) orang laki-laki yang berada di Kantor Camat Perawang Barat KM. 9 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Lalu terdakwa langsung pergi menuju Kantor Camat Perawang Barat KM. 9 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenali terdakwa. Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 pukul 21.00 WIB Terdakwa pergi ke rumah kosong yang bertempat di Gang Nasional RT.002 RW.004 Desa Perawang Barat KM.12 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, lalu sekira pukul 22.30 WIB saksi STEEN LOURENCUS HUTABARAT dan saksi DOLI ERIKSON L TOBING yang merupakan Tim Opsnal Polres Siak melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5.98 (lima koma sembilan delapan) dan berat bersih 5.37 (lima koma tiga tujuh) gram di dalam 1 (satu) Buah kotak rokok Gudang Garam yang berada di kantong celana depan sebelah kiri terdakwa, 2 (dua) Pack plastik klip bening, 1 (satu) Unit timbangan Digital di dalam 1 (satu) Unit Sepeda motor Beat warna Hitam Tanpa Nomor Polisi dan 1 (satu) Unit Hanpdhone merek Infinix. Lalu saksi STEEN LOURENCUS HUTABARAT dan saksi DOLI ERIKSON L TOBING melakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui narkotika jenis shabu tersebut milik terdakwa yang akan terdakwa jual kembali.
- Bahwa sistem kerja Terdakwa dan Saudara RIZKI GULO (DPO) yaitu Terdakwa berperan sebagai kurir dan menjualkan narkotika jenis shabu yang apabila sudah terjual uang hasil penjualan tersebut Terdakwa setorkan kepada Saudara RIZKI GULO (DPO).
- Bahwa Terdakwa dalam perannya sebagai kurir dari Saudara RIZKI GULO (DPO) jika berhasil menjual semua narkotika jenis shabu tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dapat memakai shabu secara gratis.
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali mendapatkan dan bekerja sama menjualkan narkotika jenis shabu tersebut dari Saudara RIZKI GULO (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor: 07/BB/I/14329.00/2026 tanggal 20 Januari 2026 atas nama Tersangka PUTRA RIAU CANDRA Alias PUTRA bin SUPRI KANAM yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom selaku Kepala Unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 4 (empat) paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 5.98 gram (lima koma sembilan delapan) gram dan berat bersih 5.37 (lima koma tiga tujuh) gram, dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 5,37 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU
- 4 (empat) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0,61 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab: 0215/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang disita dari terdakwa PUTRA RIAU CANDRA Alias PUTRA bin SUPRI KANAM, diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, MH Pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815 Jabatan Kaur Sub Bidang Narkoba Laboratorium Forensik Polda dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 Jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan hasil kesimpulan yaitu:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0360/2026/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0361/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan anak tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa PUTRA RIAU CANDRA Alias PUTRA bin SUPRI KANAM pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Gang Nasional RT.002 RW.004 Desa Perawang Barat KM.12 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya disebuah rumah kosong, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB saksi STEEN LOURENCUS HUTABARAT dan saksi DOLI ERIKSON L TOBING yang merupakan Tim Opsnal Polres Siak mendapatkan informasi dari Masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, lalu pada hari Minggu tanggal 18 Januari sekira pukul 22.30 Wib setelah mendapatkan informasi yang akurat, saksi STEEN LOURENCUS HUTABARAT dan saksi DOLI ERIKSON L TOBING bersama Tim Opsnal Polres Siak melakukan Penggrebegakan disebuah rumah kosong yang beralamat di Gang Nasional RT.002 RW.004 Desa Perawang Barat KM.12 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang mengaku bernama PUTRA RIAU CANDRA Alias PUTRA bin SUPRI KANAM, lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5.98 (lima koma sembilan delapan) dan berat bersih 5.37 (lima koma tiga tujuh) gram di dalam 1 (satu) Buah kotak rokok Gudang Garam yang berada di kantong celana depan sebelah kiri terdakwa, 2 (dua) Pack plastik klip bening, 1 (satu) Unit timbangan Digital di dalam 1 (satu) Unit Sepeda motor Beat warna Hitam Tanpa Nomor Polisi dan 1 (satu) Unit Hanpdhone merek Infinix. Lalu saksi STEEN LOURENCUS HUTABARAT dan saksi DOLI ERIKSON L TOBING melakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui narkotika jenis shabu tersebut milik terdakwa yang akan terdakwa jual kembali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor: 07/BB/I/14329.00/2026 tanggal 20 Januari 2026 atas nama Tersangka PUTRA RIAU CANDRA Alias PUTRA bin SUPRI KANAM yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom selaku Kepala Unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 4 (empat) paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 5,98 gram (lima koma sembilan delapan) gram dan berat bersih 5,37 (lima koma tiga tujuh) gram, dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 5,37 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU
- 4 (empat) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0,61 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab: 0215/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang disita dari terdakwa PUTRA RIAU CANDRA Alias PUTRA bin SUPRI KANAM, diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, MH Pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815 Jabatan Kaur Sub Bidang Narkoba Laboratorium Forensik Polda dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 Jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan hasil kesimpulan yaitu:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0360/2026/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0361/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kit Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |