Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.B/2026/PN Sak 1.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
SUHERMANSYAH Als HERMAN Bin SUDARMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 292/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2437/L.4.17/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHERMANSYAH Als HERMAN Bin SUDARMI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -

 

Bahwa terdakwa dan sdr. SENANG (DPO) tidak ada memiliki izin atau mendapatkan izin untuk mengambil dan menjualkan barang-barang milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA.

 

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan sdr. SENANG (DPO) tersebut mengakibatkan PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp.412.000.000,- (empat ratus dua belas juta rupiah).

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih yang dikemudikan oleh terdakwa dengan muatan Material Baja Milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA tersebut tiba di Tapanuli Selatan, kemudian saksi ACMAD ZANI Als ZANI Bin SRIDOTOMO dan DWIKI ACHMAD MARTIN selaku perwakilan dari PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA melakukan pengecekan terhadap muatan 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih, yang mana setelah dilakukan pengecekan terhadap muatan pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih tersebut diketahui bahwa yang awalnya 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih membawa muatan 132 (seratus tiga puluh dua) batang besi yang ukuran yang berbeda-beda dan 5 (lima) Kaleng Cat 20 L Merek Propan sudah tersisa Besi WF sebanyak 33 (tiga puluh tiga) batang dengan ukuran yang berbeda. Melihat hal tersebut saksi ACMAD ZANI Als ZANI Bin SRIDOTOMO dan DWIKI ACHMAD MARTIN menanyakan terkait muatan tersebut, yang mana terdakwa mengakui bahwa terdakwa sudah menjualkan beberapa besi muatan pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Bahwa tujuan terdakwa dan sdr. SENANG (DPO) menjual barang-barang milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi.

 

Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 24 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, saksi SARDO PARULIAN MARBUN selaku Kepala Dusun Kandis Godang Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah lapangan kosong yang yang beralamat di Jl. Lintas Pekanbaru-Duri KM.86 Simpang PT. Gas Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak terdapat 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih yang sedang terparkir sudah beberapa hari ditempat tersebut. Lalu saksi SARDO PARULIAN MARBUN bersama saksi MANGASA SINAGA Als MORGAN SINAGA, saksi BESEY SINAGA Als OPUNG MORA dan beberapa tokoh masyarakat sekitar mencoba mencari keberadaan dari supir pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih tersebut. Tidak lama kemudian diketahui bahwa terhadap supir pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih tersebut sedang berada di sebuah rumah milik sdr. SENANG (DPO). Setelah itu saksi SARDO PARULIAN MARBUN bersama saksi MANGASA SINAGA Als MORGAN SINAGA, saksi BESEY SINAGA Als OPUNG MORA dan beberapa tokoh masyarakat sekitar mendatangi rumah milik sdr. SENANG (DPO), yang mana pada saat dirumah tersebut saksi SARDO PARULIAN MARBUN bersama saksi MANGASA SINAGA Als MORGAN SINAGA, saksi BESEY SINAGA Als OPUNG MORA dan beberapa tokoh masyarakat sekitar bertemu dengan terdakwa dan sdr. SENANG (DPO). Lalu saksi SARDO PARULIAN MARBUN bersama saksi MANGASA SINAGA Als MORGAN SINAGA, saksi BESEY SINAGA Als OPUNG MORA dan beberapa tokoh masyarakat sekitar menanyakan terkait 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih tersebut yang mana terdakwa mengatakan bahwa terdakwa merupakan supir pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih tersebut. Dan pada saat itu terdakwa dan sdr. SENANG (DPO) mengaku terhadap muatan pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih tersebut sudah dijualkan oleh terdakwa dan sdr. SENANG (DPO). Mendengar hal tersebut, saksi SARDO PARULIAN MARBUN bersama saksi MANGASA SINAGA Als MORGAN SINAGA, saksi BESEY SINAGA Als OPUNG MORA dan beberapa tokoh masyarakat sekitar meminta kepada terdakwa untuk memindahkan 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih tersebut ke halaman rumah saksi BESEY SINAGA Als OPUNG MORA agar terhadap 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih dijaga hingga 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih tersebut dijemput oleh pemiliknya. Setelah itu pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 18.23 WIB, saksi SARDO PARULIAN MARBUN bersama saksi MANGASA SINAGA Als MORGAN SINAGA, saksi BESEY SINAGA Als OPUNG MORA dan beberapa tokoh masyarakat sekitar bertemu dengan sdr. SUPRI selaku perwakilan terhadap pemilik dari 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut. Setelah dilakukan musyawarah, akhirnya terhadap 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih tersebut bisa melanjutkan perjalanan menuju ke daerah Tapanuli Selatan yang dikemudikan oleh terdakwa.

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

---Bahwa Terdakwa SUHERMANSYAH Als HERMAN Bin SUDARMI bersama-sama dengan sdr. SENANG (DPO) pada hari Sabtu tanggal 30 April 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu dibulan April 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Jl. Lintas Pekanbaru-Duri KM.86 Simpang PT. Gas Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :--------

 

Bahwa awalnya pada hari Minggu Tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa SUHERMANSYAH Als HERMAN Bin SUDARMI dan sdr. REDI selaku supir pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO berangkat dari Workshop Milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA yang berada di Tanggerang Banten dengan kondisi Mobil bermuatan Material Baja Milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA yang diantaranya berupa 132 (seratus tiga puluh dua) batang besi yang ukuran yang berbeda-beda dan 5 (lima) Kaleng Cat 20 L Merek Propan menuju ke daerah Tapanuli Selatan. Namun pada saat diperjalanan sdr. REDI selaku supir 1 (satu) tidak dapat melanjutkan perjalanan sehingga terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke daerah Tapanuli Selatan dengan mengemudikan 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih dengan muatan Material Baja Milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA yang diantaranya berupa 132 (seratus tiga puluh dua) batang besi yang ukuran yang berbeda-beda dan 5 (lima) Kaleng Cat 20 L Merek Propan tersebut hanya seorang diri saja. Lalu pada hari Senin tanggal 20 April 2026, 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut mengalami kerusakan dan tidak dapat melanjutkan perjalanan tepatnya di Jl. Lintas Pekanbaru-Duri KM.86 Simpang PT. Gas Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Dikarenakan pada saat itu terdakwa tidak ada memiliki uang untuk perbaikan terhadap 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih tersebut, terdakwa bertemu dengan sdr. SENANG (Daftar Pencarian Orang/DPO) lalu terdakwa menjualkan 2 (dua) Batang besi Milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA yang diambil terdakwa dari dalam 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO seharga Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan maksud terdakwa uang penjualan terhadap besi tersebut digunakan untuk biaya perbaikan 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO tersebut tanpa sepengetahuan sdr. BEJO dan PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA. Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa kembali bertemu dengan sdr. SENANG (DPO) dengan maksud terdakwa kembali ingin menjualkan besi milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA yang berada pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih tersebut. Setelah itu sekira pukul 12.30 WIB, terdakwa membawa 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih dengan muatan Material Baja Milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA tersebut menuju ke sebuah lapangan kosong yang tidak jauh dari rumah sdr. SENANG (DPO) yang beralamat di Jl. Lintas Pekanbaru-Duri KM.86 Simpang PT. Gas Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Setelah berada ditempat tersebut, terdakwa dan sdr. SENANG (DPO) bertemu dengan 2 (dua) orang yang tidak terdakwa kenal yang merupakan teman dari sdr. SENANG (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merek Grandmax Warna Hitam. Kemudian 2 (dua) orang yang tidak terdakwa kenal tersebut mengeluarkan alat potong berupa Las Carbit dengan tujuan untuk memotong besi Milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA yang berada pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih. Tidak lama kemudian datang 1 (satu) orang lainnya yang tidak terdakwa kenal yang juga merupakan teman dari sdr. SENANG (DPO) ketempat tersebut dengan maksud membantu sdr. SENANG (DPO) dan 2 (dua) orang lainnya memotong besi milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA yang berada pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO tersebut. Setelah sdr. SENANG (DPO) bersama 3 (tiga) orang lainnya selesai memotong besi Milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA yang berada pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO tersebut menjadi beberapa bagian kecil, lalu potongan besi tersebut diangkat dan dinaikan keatas 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merek Grandmax Warna Hitam. Kemudian setelah 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merek Grandmax Warna Hitam tersebut sudah terisi penuh dengan potongan besi, lalu sdr. SENANG (DPO) bersama 3 (tiga) orang lainnya teman sdr. SENANG (DPO) membawa besi tersebut dengan tujuan untuk dijualkan ketempat yang tidak diketahui oleh terdakwa. Lalu setelah 1 (satu) jam kemudian, sdr. SENANG (DPO) bersama 3 (tiga) orang temannya kembali ketempat 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO terpairkir dengan maksud untuk kembali mengambil besi milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA yang berada pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO dengan cara yang sama dilakukan oleh sdr. SENANG (DPO) bersama 3 (tiga) orang temannya hingga dilakukan oleh sdr. SENANG (DPO) bersama 3 (tiga) orang temannya sebanyak 5 (lima) kali. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa bertemu dengan sdr. SENANG (DPO) bertempat di rumah sdr. SENANG (DPO). Yang mana pada saat tersebut, sdr. SENANG (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa dari hasil penjualan besi tersebut diperoleh keuntungan sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) yang mana terhadap uang tersebut terdakwa hanya menerima uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari sdr. SENANG (DPO) dikarenakan sdr. SENANG (DPO) memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada 3 (tiga) orang temannya yang membantu memotong, membawa dan menjualkan besi tersebut, uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diambil oleh sdr. SENANG (DPO) untuk keuntungannya pribadi dan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk biaya parkir 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO tersebut.

 

Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin atau mendapatkan izin untuk menjualkan barang-barang milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA.

 

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut mengakibatkan PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp.412.000.000,- (empat ratus dua belas juta rupiah).

 

Bahwa tujuan terdakwa menjual barang-barang milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi.

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih yang dikemudikan oleh terdakwa dengan muatan Material Baja Milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA tersebut tiba di Tapanuli Selatan, kemudian saksi ACMAD ZANI Als ZANI Bin SRIDOTOMO dan DWIKI ACHMAD MARTIN selaku perwakilan dari PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA melakukan pengecakan terhadap muatan 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih, yang mana setelah dilakukan pengecekan terhadap muatan pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih tersebut diketahui bahwa yang awalnya 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih membawa muatan 132 (seratus tiga puluh dua) batang besi yang ukuran yang berbeda-beda dan 5 (lima) Kaleng Cat 20 L Merek Propan sudah tersisa Besi WF sebanyak 33 (tiga puluh tiga) batang dengan ukuran yang berbeda. Melihat hal tersebut saksi ACMAD ZANI Als ZANI Bin SRIDOTOMO dan DWIKI ACHMAD MARTIN menanyakan terkait muatan tersebut, yang mana terdakwa mengakui bahwa terdakwa sudah menjualkan beberapa besi muatan pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih tersebut. Selanjutnya terdakwa ebserta barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Bahwa terdakwa merupakan Karyawan PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA yang bertugas sebagai supir.

 

Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 24 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, saksi SARDO PARULIAN MARBUN selaku Kepala Dusun Kandis Godang Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah lapangan kosong yang yang beralamat di Jl. Lintas Pekanbaru-Duri KM.86 Simpang PT. Gas Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak terdapat 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih yang sedang terparkir sudah beberapa hari ditempat tersebut. Lalu saksi SARDO PARULIAN MARBUN bersama saksi MANGASA SINAGA Als MORGAN SINAGA, saksi BESEY SINAGA Als OPUNG MORA dan beberapa tokoh masyarakat sekitar mencoba mencari keberadaan dari supir pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih tersebut. Tidak lama kemudian diketahui bahwa terhadap supir pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih tersebut sedang berada di sebuah rumah milik sdr. SENANG (DPO). Setelah itu saksi SARDO PARULIAN MARBUN bersama saksi MANGASA SINAGA Als MORGAN SINAGA, saksi BESEY SINAGA Als OPUNG MORA dan beberapa tokoh masyarakat sekitar mendatangi rumah milik sdr. SENANG (DPO), yang mana pada saat dirumah tersebut saksi SARDO PARULIAN MARBUN bersama saksi MANGASA SINAGA Als MORGAN SINAGA, saksi BESEY SINAGA Als OPUNG MORA dan beberapa tokoh masyarakat sekitar bertemu dengan terdakwa dan sdr. SENANG (DPO). Lalu saksi SARDO PARULIAN MARBUN bersama saksi MANGASA SINAGA Als MORGAN SINAGA, saksi BESEY SINAGA Als OPUNG MORA dan beberapa tokoh masyarakat sekitar menanyakan terkait 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih tersebut yang mana terdakwa mengatakan bahwa terdakwa merupakan supir pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih tersebut. Dan pada saat itu terdakwa dan sdr. SENANG (DPO) mengaku terhadap muatan pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih tersebut sudah dijualkan oleh terdakwa dan sdr. SENANG (DPO). Mendengar hal tersebut, saksi SARDO PARULIAN MARBUN bersama saksi MANGASA SINAGA Als MORGAN SINAGA, saksi BESEY SINAGA Als OPUNG MORA dan beberapa tokoh masyarakat sekitar meminta kepada terdakwa untuk memindahkan 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih tersebut ke halaman rumah saksi BESEY SINAGA Als OPUNG MORA agar terhadap 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih dijaga hingga 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih tersebut dijemput oleh pemiliknya. Setelah itu pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 18.23 WIB, saksi SARDO PARULIAN MARBUN bersama saksi MANGASA SINAGA Als MORGAN SINAGA, saksi BESEY SINAGA Als OPUNG MORA dan beberapa tokoh masyarakat sekitar bertemu dengan sdr. SUPRI selaku perwakilan terhadap pemilik dari 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut. Setelah dilakukan musyawarah, akhirnya terhadap 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih tersebut bisa melanjutkan perjalanan menuju ke daerah Tapanuli Selatan yang dikemudikan oleh terdakwa.

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

 

KEDUA

---Bahwa Terdakwa SUHERMANSYAH Als HERMAN Bin SUDARMI pada hari Sabtu tanggal 30 April 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu dibulan April 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Jl. Lintas Pekanbaru-Duri KM.86 Simpang PT. Gas Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Turut serta melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Minggu Tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa SUHERMANSYAH Als HERMAN Bin SUDARMI dan sdr. REDI selaku supir pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO berangkat dari Workshop Milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA yang berada di Tanggerang Banten dengan kondisi Mobil bermuatan Material Baja Milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA yang diantaranya berupa 132 (seratus tiga puluh dua) batang besi yang ukuran yang berbeda-beda dan 5 (lima) Kaleng Cat 20 L Merek Propan menuju ke daerah Tapanuli Selatan. Namun pada saat diperjalanan sdr. REDI selaku supir 1 (satu) tidak dapat melanjutkan perjalanan sehingga terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke daerah Tapanuli Selatan dengan mengemudikan 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO dengan muatan Material Baja Milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA yang diantaranya berupa 132 (seratus tiga puluh dua) batang besi yang ukuran yang berbeda-beda dan 5 (lima) Kaleng Cat 20 L Merek Propan tersebut hanya seorang diri saja. Lalu pada hari Senin tanggal 20 April 2026, 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut mengalami kerusakan dan tidak dapat melanjutkan perjalanan tepatnya di Jl. Lintas Pekanbaru-Duri KM.86 Simpang PT. Gas Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Dikarenakan pada saat itu terdakwa tidak ada memiliki uang untuk perbaikan terhadap 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO tersebut, terdakwa bertemu dengan sdr. SENANG (Daftar Pencarian Orang/DPO) lalu terdakwa menjualkan 2 (dua) Batang besi Milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA yang diambil terdakwa dari dalam 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO seharga Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan maksud terdakwa uang penjualan terhadap besi tersebut digunakan untuk biaya perbaikan 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO tersebut tanpa sepengetahuan sdr. BEJO dan PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA. Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa kembali bertemu dengan sdr. SENANG (DPO) dengan maksud terdakwa kembali ingin menjualkan besi milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA yang berada pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO tersebut. Setelah itu sekira pukul 12.30 WIB, terdakwa membawa 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO dengan muatan Material Baja Milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA tersebut menuju ke sebuah lapangan kosong yang tidak jauh dari rumah sdr. SENANG (DPO) yang beralamat di Jl. Lintas Pekanbaru-Duri KM.86 Simpang PT. Gas Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Setelah berada ditempat tersebut, terdakwa dan sdr. SENANG (DPO) bertemu dengan 2 (dua) orang yang tidak terdakwa kenal yang merupakan teman dari sdr. SENANG (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merek Grandmax Warna Hitam. Kemudian 2 (dua) orang yang tidak terdakwa kenal tersebut mengeluarkan alat potong berupa Las Carbit dengan tujuan untuk memotong besi Milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA yang berada pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO. Tidak lama kemudian datang 1 (satu) orang lainnya yang tidak terdakwa kenal yang juga merupakan teman dari sdr. SENANG (DPO) ketempat tersebut dengan maksud membantu sdr. SENANG (DPO) dan 2 (dua) orang lainnya memotong besi milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA yang berada pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO tersebut. Setelah sdr. SENANG (DPO) bersama 3 (tiga) orang lainnya selesai memotong besi Milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA yang berada pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO tersebut menjadi beberapa bagian kecil, lalu potongan besi tersebut diangkat dan dinaikan keatas 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merek Grandmax Warna Hitam. Kemudian setelah 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merek Grandmax Warna Hitam tersebut sudah terisi penuh dengan potongan besi, lalu sdr. SENANG (DPO) bersama 3 (tiga) orang lainnya teman sdr. SENANG (DPO) membawa besi tersebut dengan tujuan untuk dijualkan ketempat yang tidak diketahui oleh terdakwa. Lalu setelah 1 (satu) jam kemudian, sdr. SENANG (DPO) bersama 3 (tiga) orang temannya kembali ketempat 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO terpairkir dengan maksud untuk kembali mengambil besi milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA yang berada pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO dengan cara yang sama dilakukan oleh sdr. SENANG (DPO) bersama 3 (tiga) orang temannya hingga dilakukan oleh sdr. SENANG (DPO) bersama 3 (tiga) orang temannya sebanyak 5 (lima) kali. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa bertemu dengan sdr. SENANG (DPO) bertempat di rumah sdr. SENANG (DPO). Yang mana pada saat tersebut, sdr. SENANG (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa dari hasil penjualan besi tersebut diperoleh keuntungan sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) yang mana terhadap uang tersebut terdakwa hanya menerima uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari sdr. SENANG (DPO) dikarenakan sdr. SENANG (DPO) memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada 3 (tiga) orang temannya yang membantu memotong, membawa dan menjualkan besi tersebut, uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diambil oleh sdr. SENANG (DPO) untuk keuntungannya pribadi dan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk biaya parkir 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO tersebut.

 

Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin atau mendapatkan izin untuk menjualkan barang-barang milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA.

 

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut mengakibatkan PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp.412.000.000,- (empat ratus dua belas juta rupiah).

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih yang dikemudikan oleh terdakwa dengan muatan Material Baja Milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA tersebut tiba di Tapanuli Selatan, kemudian saksi ACMAD ZANI Als ZANI Bin SRIDOTOMO dan DWIKI ACHMAD MARTIN selaku perwakilan dari PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA melakukan pengecakan terhadap muatan 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih, yang mana setelah dilakukan pengecekan terhadap muatan pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih tersebut diketahui bahwa yang awalnya 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih membawa muatan 132 (seratus tiga puluh dua) batang besi yang ukuran yang berbeda-beda dan 5 (lima) Kaleng Cat 20 L Merek Propan sudah tersisa Besi WF sebanyak 33 (tiga puluh tiga) batang dengan ukuran yang berbeda. Melihat hal tersebut saksi ACMAD ZANI Als ZANI Bin SRIDOTOMO dan DWIKI ACHMAD MARTIN menanyakan terkait muatan tersebut, yang mana terdakwa mengakui bahwa terdakwa sudah menjualkan beberapa besi muatan pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih tersebut. Selanjutnya terdakwa ebserta barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Bahwa tujuan terdakwa menjual barang-barang milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi.

 

Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 24 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, saksi SARDO PARULIAN MARBUN selaku Kepala Dusun Kandis Godang Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah lapangan kosong yang yang beralamat di Jl. Lintas Pekanbaru-Duri KM.86 Simpang PT. Gas Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak terdapat 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih yang sedang terparkir sudah beberapa hari ditempat tersebut. Lalu saksi SARDO PARULIAN MARBUN bersama saksi MANGASA SINAGA Als MORGAN SINAGA, saksi BESEY SINAGA Als OPUNG MORA dan beberapa tokoh masyarakat sekitar mencoba mencari keberadaan dari supir pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih tersebut. Tidak lama kemudian diketahui bahwa terhadap supir pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih tersebut sedang berada di sebuah rumah milik sdr. SENANG (DPO). Setelah itu saksi SARDO PARULIAN MARBUN bersama saksi MANGASA SINAGA Als MORGAN SINAGA, saksi BESEY SINAGA Als OPUNG MORA dan beberapa tokoh masyarakat sekitar mendatangi rumah milik sdr. SENANG (DPO), yang mana pada saat dirumah tersebut saksi SARDO PARULIAN MARBUN bersama saksi MANGASA SINAGA Als MORGAN SINAGA, saksi BESEY SINAGA Als OPUNG MORA dan beberapa tokoh masyarakat sekitar bertemu dengan terdakwa dan sdr. SENANG (DPO). Lalu saksi SARDO PARULIAN MARBUN bersama saksi MANGASA SINAGA Als MORGAN SINAGA, saksi BESEY SINAGA Als OPUNG MORA dan beberapa tokoh masyarakat sekitar menanyakan terkait 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih tersebut yang mana terdakwa mengatakan bahwa terdakwa merupakan supir pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih tersebut. Dan pada saat itu terdakwa dan sdr. SENANG (DPO) mengaku terhadap muatan pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih tersebut sudah dijualkan oleh terdakwa dan sdr. SENANG (DPO). Mendengar hal tersebut, saksi SARDO PARULIAN MARBUN bersama saksi MANGASA SINAGA Als MORGAN SINAGA, saksi BESEY SINAGA Als OPUNG MORA dan beberapa tokoh masyarakat sekitar meminta kepada terdakwa untuk memindahkan 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih tersebut ke halaman rumah saksi BESEY SINAGA Als OPUNG MORA agar terhadap 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih dijaga hingga 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih tersebut dijemput oleh pemiliknya. Setelah itu pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 18.23 WIB, saksi SARDO PARULIAN MARBUN bersama saksi MANGASA SINAGA Als MORGAN SINAGA, saksi BESEY SINAGA Als OPUNG MORA dan beberapa tokoh masyarakat sekitar bertemu dengan sdr. SUPRI selaku perwakilan terhadap pemilik dari 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut. Setelah dilakukan musyawarah, akhirnya terhadap 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih tersebut bisa melanjutkan perjalanan menuju ke daerah Tapanuli Selatan yang dikemudikan oleh terdakwa.

 

KESATU

---Bahwa Terdakwa SUHERMANSYAH Als HERMAN Bin SUDARMI pada hari Sabtu tanggal 30 April 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu dibulan April 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Jl. Lintas Pekanbaru-Duri KM.86 Simpang PT. Gas Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya pada hari Minggu Tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa SUHERMANSYAH Als HERMAN Bin SUDARMI dan sdr. REDI selaku supir pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO berangkat dari Workshop Milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA yang berada di Tanggerang Banten dengan kondisi Mobil bermuatan Material Baja Milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA yang diantaranya berupa 132 (seratus tiga puluh dua) batang besi yang ukuran yang berbeda-beda dan 5 (lima) Kaleng Cat 20 L Merek Propan menuju ke daerah Tapanuli Selatan. Namun pada saat diperjalanan sdr. REDI selaku supir 1 (satu) tidak dapat melanjutkan perjalanan sehingga terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke daerah Tapanuli Selatan dengan mengemudikan 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO dengan muatan Material Baja Milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA yang diantaranya berupa 132 (seratus tiga puluh dua) batang besi yang ukuran yang berbeda-beda dan 5 (lima) Kaleng Cat 20 L Merek Propan tersebut hanya seorang diri saja. Lalu pada hari Senin tanggal 20 April 2026, 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut mengalami kerusakan dan tidak dapat melanjutkan perjalanan tepatnya di Jl. Lintas Pekanbaru-Duri KM.86 Simpang PT. Gas Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Dikarenakan pada saat itu terdakwa tidak ada memiliki uang untuk perbaikan terhadap 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO tersebut, terdakwa bertemu dengan sdr. SENANG (Daftar Pencarian Orang/DPO) lalu terdakwa menjualkan 2 (dua) Batang besi Milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA yang diambil terdakwa dari dalam 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO seharga Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan maksud terdakwa uang penjualan terhadap besi tersebut digunakan untuk biaya perbaikan 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO tersebut tanpa sepengetahuan sdr. BEJO dan PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA. Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa kembali bertemu dengan sdr. SENANG (DPO) dengan maksud terdakwa kembali ingin menjualkan besi milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA yang berada pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO tersebut. Setelah itu sekira pukul 12.30 WIB, terdakwa membawa 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO dengan muatan Material Baja Milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA tersebut menuju ke sebuah lapangan kosong yang tidak jauh dari rumah sdr. SENANG (DPO) yang beralamat di Jl. Lintas Pekanbaru-Duri KM.86 Simpang PT. Gas Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Setelah berada ditempat tersebut, terdakwa dan sdr. SENANG (DPO) bertemu dengan 2 (dua) orang yang tidak terdakwa kenal yang merupakan teman dari sdr. SENANG (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merek Grandmax Warna Hitam. Kemudian 2 (dua) orang yang tidak terdakwa kenal tersebut mengeluarkan alat potong berupa Las Carbit dengan tujuan untuk memotong besi Milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA yang berada pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO. Tidak lama kemudian datang 1 (satu) orang lainnya yang tidak terdakwa kenal yang juga merupakan teman dari sdr. SENANG (DPO) ketempat tersebut dengan maksud membantu sdr. SENANG (DPO) dan 2 (dua) orang lainnya memotong besi milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA yang berada pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO tersebut. Setelah sdr. SENANG (DPO) bersama 3 (tiga) orang lainnya selesai memotong besi Milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA yang berada pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO tersebut menjadi beberapa bagian kecil, lalu potongan besi tersebut diangkat dan dinaikan keatas 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merek Grandmax Warna Hitam. Kemudian setelah 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merek Grandmax Warna Hitam tersebut sudah terisi penuh dengan potongan besi, lalu sdr. SENANG (DPO) bersama 3 (tiga) orang lainnya teman sdr. SENANG (DPO) membawa besi tersebut dengan tujuan untuk dijualkan ketempat yang tidak diketahui oleh terdakwa. Lalu setelah 1 (satu) jam kemudian, sdr. SENANG (DPO) bersama 3 (tiga) orang temannya kembali ketempat 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO terpairkir dengan maksud untuk kembali mengambil besi milik PT. TRIKARYA PUTRA PERKASA yang berada pada 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO dengan cara yang sama dilakukan oleh sdr. SENANG (DPO) bersama 3 (tiga) orang temannya hingga dilakukan oleh sdr. SENANG (DPO) bersama 3 (tiga) orang temannya sebanyak 5 (lima) kali. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa bertemu dengan sdr. SENANG (DPO) bertempat di rumah sdr. SENANG (DPO). Yang mana pada saat tersebut, sdr. SENANG (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa dari hasil penjualan besi tersebut diperoleh keuntungan sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) yang mana terhadap uang tersebut terdakwa hanya menerima uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari sdr. SENANG (DPO) dikarenakan sdr. SENANG (DPO) memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada 3 (tiga) orang temannya yang membantu memotong, membawa dan menjualkan besi tersebut, uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diambil oleh sdr. SENANG (DPO) untuk keuntungannya pribadi dan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk biaya parkir 1 (satu) Unit Mobil Truk Lohan TI No.Pol BE 8309 GBA Warna Putih milik sdr. BEJO tersebut.

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88