| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 411/Pid.B/2025/PN Sak | PASONANG ARITONANG, S.H. | TEGU SUITO Als TEGUH Bin ARMENDRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 411/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4175/L.4.17/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa TEGU SUITO Als TEGUH Bin ARMENDRI bersama – sama dengan saudara RIO (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Areal Blok D62 Divisi IV Perkebunan Ujung Tanjung PT. IVOMAS TUNGGAL, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa TEGU SUITO Als TEGUH Bin ARMENDRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHP
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa TEGU SUITO Als TEGUH Bin ARMENDRI pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Areal Blok D62 Divisi IV Perkebunan Ujung Tanjung PT. IVOMAS TUNGGAL, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa TEGU SUITO Als TEGUH Bin ARMENDRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
