Bahwa Terdakwa DAKNA SIBARANI Als. ANA Binti Alm. BADUAMAN SIBARANI pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di area SS B5 Divisi I Kampung Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak tepatnya di areal perkebunan milik CV. Sas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa DAKNA SIBARANI Als. ANA Binti Alm. BADUAMAN SIBARANI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana |