| Dakwaan |
KESATU
---Bahwa terdakwa MISMAN Bin (Alm) LEGINO pada hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Lintas Perawang Siak KM 58 Kecamatan Dayun Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 Wib, terdakwa MISMAN Bin (Alm) LEGINO sedang mengemudikan 1 (satu) Unit Mobil Mitsubitshi Cold Diesel dengan Nopol BM 9827 NU kearah KM 63 Dayun untuk menjemput buah sawit di kebun INTI 2, yang mana pada saat itu sedang hujan deras sehingga menyebabkan kaca depan terhadap 1 (satu) Unit Mobil Mitsubitshi Cold Diesel dengan Nopol BM 9827 NU yang terdakwa kemudikan berembun dan pandangan kurang jelas. Namun pada saat diperjalanan tepatnya di Jalan Lintas Perawang Siak KM 58 Kecamatan Dayun Kabupaten Siak terdapat traffic cone berada di badan jalan sebelah kiri dikarenakan cuaca sedang hujan dan terdakwa tidak konsentrasi pada saat mengemudi kemudian 1 (satu) Unit Mobil Mitsubitshi Cold Diesel dengan Nopol BM 9827 NU yang terdakwa kemudikan tersebut menabrak traffic Cone tersebut sehingga menyebabkan 1 (satu) Unit Mobil Mitsubitshi Cold Diesel dengan Nopol BM 9827 NU yang terdakwa kemudikan tersebut oleng ke kiri. Setelah itu terdakwa berusaha melakukan pengereman terhadap laju kendaraan yang terdakwa gunakan tersebut dengan cara terdakwa membelokkan stir ke kanan sehingga kendaraan yang terdakwa kemudikan tersebut terus bergerak kebadan jalan sebelah kanan. Tiba-tiba pada saat yang bersamaan datang dari arah berlawanan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BM 4951 AAY yang dikendarai oleh korban SAMIRAN (Alm) berboncengan dengan saksi ANDRA SAPUTRA. Dikarenakan cuaca hujan dan terdakwa kurang konsentrasi sehingga menyebabkan 1 (satu) Unit Mobil Mitsubitshi Cold Diesel dengan Nopol BM 9827 NU yang dikendarai oleh terdakwa tersebut menabrak 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BM 4951 AAY yang dikendarai oleh korban SAMIRAN (Alm) berboncengan dengan saksi ANDRA SAPUTRA hingga menyebabkan korban SAMIRAN (Alm) dan saksi ANDRA SAPUTRA terjatuh dari 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BM 4951 AAY yang dikendarainya.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 07/IMR-VER/RSUD AA/II/2026 telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 03 Januari 2026 terhadap korban ANDRA SAPUTRA dengan kesimpulan pemeriksaan : Telah dilakukan pemeriksaan seorang korban laki-laki yang menurut surat permintaan visum et repertum berusia 29 Tahun ini ditemukan Luka robek pada pipi kanan, dagu bawah, bengkak pada rahang bawah, paha kanan, patah tulang pipi kanan, paha kanan, pendarahan otak akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut telah menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian terhadap korban.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/PKM.Dy-TU/02 yang dikeluarkan pada tanggal 03 Januari 2026 dengan ini menerangkan bahwa korban SAMIRAN (Alm) umur 27 (dua puluh tujuh) tahun berjenis kelamin laki-laki yang dibawa ke Puskesmas Dayun pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 21.30 Wib dengan hasil pemeriksaan orang yang Bernama tersebut diatas dinyatakan Telah Meninggal Dunia.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan koban SAMIRAN (Alm) Meninggal Dunia.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi ANDRA SAPUTRA mengalami patah tulang pada rahang, cedera dibahagian wajah, patah tulang pipi sebelah kanan, patah tulang kaki sebelah kanan sebanyak patah 3 (tiga) patahan.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ------------
DAN
KEDUA
----Bahwa terdakwa MISMAN Bin (Alm) LEGINO pada hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Lintas Perawang Siak KM 58 Kecamatan Dayun Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 Wib, terdakwa MISMAN Bin (Alm) LEGINO sedang mengemudikan 1 (satu) Unit Mobil Mitsubitshi Cold Diesel dengan Nopol BM 9827 NU kearah KM 63 Dayun untuk menjemput buah sawit di kebun INTI 2, yang mana pada saat itu sedang hujan deras sehingga menyebabkan kaca depan terhadap 1 (satu) Unit Mobil Mitsubitshi Cold Diesel dengan Nopol BM 9827 NU yang terdakwa kemudikan berembun dan pandangan kurang jelas. Namun pada saat diperjalanan tepatnya di Jalan Lintas Perawang Siak KM 58 Kecamatan Dayun Kabupaten Siak terdapat traffic cone berada di badan jalan sebelah kiri dikarenakan cuaca sedang hujan dan terdakwa tidak konsentrasi pada saat mengemudi kemudian 1 (satu) Unit Mobil Mitsubitshi Cold Diesel dengan Nopol BM 9827 NU yang terdakwa kemudikan tersebut menabrak traffic Cone tersebut sehingga menyebabkan 1 (satu) Unit Mobil Mitsubitshi Cold Diesel dengan Nopol BM 9827 NU yang terdakwa kemudikan tersebut oleng ke kiri. Setelah itu terdakwa berusaha melakukan pengereman terhadap laju kendaraan yang terdakwa gunakan tersebut dengan cara terdakwa membelokkan stir ke kanan sehingga kendaraan yang terdakwa kemudikan tersebut terus bergerak kebadan jalan sebelah kanan. Tiba-tiba pada saat yang bersamaan datang dari arah berlawanan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BM 4951 AAY yang dikendarai oleh korban SAMIRAN (Alm) berboncengan dengan saksi ANDRA SAPUTRA. Dikarenakan cuaca hujan dan terdakwa kurang konsentrasi sehingga menyebabkan 1 (satu) Unit Mobil Mitsubitshi Cold Diesel dengan Nopol BM 9827 NU yang dikendarai oleh terdakwa tersebut menabrak 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BM 4951 AAY yang dikendarai oleh korban SAMIRAN (Alm) berboncengan dengan saksi ANDRA SAPUTRA hingga menyebabkan korban SAMIRAN (Alm) dan saksi ANDRA SAPUTRA terjatuh dari 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BM 4951 AAY yang dikendarainya.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 07/IMR-VER/RSUD AA/II/2026 telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 03 Januari 2026 terhadap korban ANDRA SAPUTRA dengan kesimpulan pemeriksaan : Telah dilakukan pemeriksaan seorang korban laki-laki yang menurut surat permintaan visum et repertum berusia 29 Tahun ini ditemukan Luka robek pada pipi kanan, dagu bawah, bengkak pada rahang bawah, paha kanan, patah tulang pipi kanan, paha kanan, pendarahan otak akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut telah menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian terhadap korban.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/PKM.Dy-TU/02 yang dikeluarkan pada tanggal 03 Januari 2026 dengan ini menerangkan bahwa korban SAMIRAN (Alm) umur 27 (dua puluh tujuh) tahun berjenis kelamin laki-laki yang dibawa ke Puskesmas Dayun pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 21.30 Wib dengan hasil pemeriksaan orang yang Bernama tersebut diatas dinyatakan Telah Meninggal Dunia.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan koban SAMIRAN (Alm) Minggal Dunia.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi ANDRA SAPUTRA mengalami patah tulang pada rahang, cedera dibahagian wajah, patah tulang pipi sebelah kanan, patah tulang kaki sebelah kanan sebanyak patah 3 (tiga) patahan.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |