Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2026/PN Sak Rudi Hardianta Suharno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rudi Hardianta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIANTO, S.H.,M.HRudi Hardianta
Tergugat
NoNama
1Suharno
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN ATR/ BPN KABUPATEN SIAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMEIR: 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal  26 Juli tahun 2023 berupa tanah dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor :  00463 tanggal 12 Juli tahun 2023 yang luasnya 206 M2 yang terletak di Kampung Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak - Riau, dengan batas-batas :       
  • Utara dengan Suharno                           10 M;
  • Selatan dengan Tanah Negara                 10 M;
  • Timur dengan Suharno                           20 M;
  • Barat dengan Haryanto                           20 M.

        Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.

  1. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 00463 tanggal 12 Juli tahun 2023 atas nama Tergugat seluas 206 M2 yang terletak di Kampung Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak - Riau, dengan batas-batas :       
  • Utara dengan Suharno                           10 M;
  • Selatan dengan Tanah Negara                 10 M;
  • Timur dengan Suharno                           20 M;
  • Barat dengan Haryanto                           20 M.

Adalah sah menjadi milik Penggugat.

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 00463 tanggal 12 Juli tahun 2023 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 00463 tanggal 12 Juli tahun 2023 Kepada Penggugat yang terletak di Kampung Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak - Riau;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.

 

 

 

 

SUBSIDEIR:

 

       Namun bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat dan atau pertimbangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88