| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 443/Pid.Sus/2025/PN Sak | 1.MIA TANIA, S.H. 2.PASONANG ARITONANG, S.H. |
1.HANAVI DWI KURNIAWAN Alias WAWAN Bin HASAN DALIL 2.NATANAEL TARIGAN Alias TARIGAN Bin KAMAR TARIGAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 443/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4460/L.4.17/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ?KESATU Bahwa Terdakwa I HANAVI DWI KURNIAWAN Alias WAWAN Bin HASAN DALIL bersama – sama dengan Terdakwa II NATANAEL TARIGAN Alias TARIGAN Bin KAMAR TARIGAN pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Perawang – Siak KM. 55 RT. 15 RW. 08 Dusun Emplasement Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I HANAVI DWI KURNIAWAN Alias WAWAN Bin HASAN DALIL bersama – sama dengan Terdakwa II NATANAEL TARIGAN Alias TARIGAN Bin KAMAR TARIGAN pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Perawang – Siak KM. 55 RT. 15 RW. 08 Dusun Emplasement Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
