| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa identitas nama Pemohon yang benar adalah FRANSISKA NIA ADELINA PURBA sebagai Pemohon;
- Menyatakan bahwa pencantuman identitas nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan/atau dokumen kependudukan lainnya yang tertulis F. NIA ADELINA PURBA merupakan kekeliruan administrasi;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan pembetulan identitas nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan dokumen kependudukan lainnya, dari semula tertulis F. NIA ADELINA PURBA menjadi FRANSISKA NIA ADELINA PURBA.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak, setelah salinan resmi Penetapan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk mencatat Perubahan identitas nama orang tua Pemohon dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta menyesuaikan seluruh data yang salah serta menerbitkan kembali Dokumen Kependudukan Pemohon yang telah disesuaikan dengan Penetapan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Atau, apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan rasa keadilan (ex aequo et bono). |