Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki/Mengganti Identitas Penulisan Nama Anak Pemohon dan Tanggal Lahir Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama DEO SILABAN dengan Nomor : 1408-LT-02052018-0013 tertanggal 02 Mei 2018 yang semula tertulis dan terbaca bernama DEO SILABAN Tanggal Lahir 23 Desember 2007 seharusnya tertulis dan terbaca yang benar bernama DEO JOSUA SILABAN Tanggal Lahir 22 Desember 2007;
- Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan/putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |