| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 257/Pid.B/2026/PN Sak | 1.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH 2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. |
MUHAMMAD RAIS Als RAIS Bin Alm NURDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 257/Pid.B/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2157/L.4.17/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ---Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAIS Als RAIS Bin Alm NURDIN pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau pada suatu waktu dibulan Januari 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Siak-Sei Pakning RT.001/RW.001 Kel/Desa Belading Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap orang yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana” dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :------------------
--- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib, Terdakwa MUHAMMAD RAIS Als RAIS Bin Alm NURDIN bertemu dengan saksi SYAMSUL ARIFIN Als ACUN Bin Alm ANUAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempat di RUN Barbershop Desa Rempak. Pada saat tersebut saksi SYAMSUL ARIFIN Als ACUN Bin Alm ANUAR mengatakan kepada terdakwa “ is tolong jual emas ini is” sambil memperlihatkan cincin dan kalung emas yang merupakan hasil pencurian. Atas permintaaan tersebut terdakwa berkata “owh iya lah bg biar aku cari orang yang beli emas”. Selanjutnya untuk membantu menjualkan perhiasan emas tersebut, Terdakwa kemudian membuka aplikasi Facebook melalui Handphone milik Terdakwa yaitu 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A5 2020 warna hitam, lalu mencari di fitur Marketplace dengan mengetik kata kunci "emas patah". Terdakwa kemudian menemukan sebuah nomor handphone tanpa nama, menyalin nomor tersebut, dan menghubungi orang yang tidak dikenal tersebut melalui aplikasi Messenger untuk menawarkan perhiasan emas milik korban. Setelah Terdakwa mengirimkan foto cincin dan kalung emas tersebut melalui pesan, pihak pembeli yang tidak dikenal tersebut sepakat untuk bertemu dengan Terdakwa pada keesokan harinya. Setelah itu, Terdakwa menyampaikan kesepakatan pertemuan tersebut kepada Saksi SYAMSUL ARIFIN Als ACUN Bin Alm ANUAR.
Kemudian Pada hari Minggu tanggal 4 Januari 2026 sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa bersama saksi SYAMSUL ARIFIN Als ACUN Bin Alm ANUAR berada di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Imam sulung RT 006 RW 002 Kel/Desa Rempak Kecamatan Sabak Auh, tidak lama kemudian terdakwa dan saksi SYAMSUL ARIFIN Als ACUN Bin Alm ANUAR bertemu dengan 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa kenal menggunakan sepeda motor merk YAMAHA NMAX yang tidak Terdakwa ketahui plat Nopolnya untuk membeli emas tersebut. Kemudian terdakwa, saksi SYAMSUL ARIFIN Als ACUN Bin Alm ANUAR dan kedua orang tersebut berunding untuk nego harga emas tersebut dan harga emas tersebut terjual berkisar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah). Lalu 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa kenal memberikan uang untuk pembayaran terhadap emas tersebut kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang tersebut kepada saksi SYAMSUL ARIFIN Als ACUN Bin Alm ANUAR. Kemudian 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa kenal menerima emas tersebut dan pergi meninggalkan rumah tersebut. Setelah itu saksi SYAMSUL ARIFIN Als ACUN Bin Alm ANUAR memberikan uang berjumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa karena sudah membantu saksi SYAMSUL ARIFIN Als ACUN Bin Alm ANUAR menjualkan emas tersebut.
--- Bahwa benar Terdakwa mengetahui emas tersebut merupakan barang hasil kejahatan, dan Terdakwa menjualnya tanpa disertai surat bukti kepemilikan yang sah.
--- Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diberikan oleh saksi SYAMSUL ARIFIN Als ACUN Bin Alm ANUAR kepada terdakwa untuk upah terdakwa yang mencarikan orang yang membeli emas tersebut.
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------
ATAU KEDUA ---Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAIS Als RAIS Bin Alm NURDIN pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau pada suatu waktu dibulan Januari 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Siak-Sei Pakning RT.001/RW.001 Kel/Desa Belading Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak Sri Indrapura atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Siak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap orang yang menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana” dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :------------------------------
--- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib, Terdakwa MUHAMMAD RAIS Als RAIS Bin Alm NURDIN bertemu dengan saksi SYAMSUL ARIFIN Als ACUN Bin Alm ANUAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempat di RUN Barbershop Desa Rempak. Pada saat tersebut saksi SYAMSUL ARIFIN Als ACUN Bin Alm ANUAR mengatakan kepada terdakwa “ is tolong jual emas ini is” sambil memperlihatkan cincin dan kalung emas yang merupakan hasil pencurian. Atas permintaaan tersebut terdakwa berkata “owh iya lah bg biar aku cari orang yang beli emas”. Selanjutnya untuk membantu menjualkan perhiasan emas tersebut, Terdakwa kemudian membuka aplikasi Facebook melalui Handphone milik Terdakwa yaitu 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A5 2020 warna hitam, lalu mencari di fitur Marketplace dengan mengetik kata kunci "emas patah". Terdakwa kemudian menemukan sebuah nomor handphone tanpa nama, menyalin nomor tersebut, dan menghubungi orang yang tidak dikenal tersebut melalui aplikasi Messenger untuk menawarkan perhiasan emas milik korban. Setelah Terdakwa mengirimkan foto cincin dan kalung emas tersebut melalui pesan, pihak pembeli yang tidak dikenal tersebut sepakat untuk bertemu dengan Terdakwa pada keesokan harinya. Setelah itu, Terdakwa menyampaikan kesepakatan pertemuan tersebut kepada Saksi SYAMSUL ARIFIN Als ACUN Bin Alm ANUAR.
Kemudian Pada hari Minggu tanggal 4 Januari 2026 sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa bersama saksi SYAMSUL ARIFIN Als ACUN Bin Alm ANUAR berada di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Imam sulung RT 006 RW 002 Kel/Desa Rempak Kecamatan Sabak Auh, tidak lama kemudian terdakwa dan saksi SYAMSUL ARIFIN Als ACUN Bin Alm ANUAR bertemu dengan 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa kenal menggunakan sepeda motor merk YAMAHA NMAX yang tidak Terdakwa ketahui plat Nopolnya untuk membeli emas tersebut. Kemudian terdakwa, saksi SYAMSUL ARIFIN Als ACUN Bin Alm ANUAR dan kedua orang tersebut berunding untuk nego harga emas tersebut dan harga emas tersebut terjual berkisar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah). Lalu 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa kenal memberikan uang untuk pembayaran terhadap emas tersebut kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang tersebut kepada saksi SYAMSUL ARIFIN Als ACUN Bin Alm ANUAR. Kemudian 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa kenal menerima emas tersebut dan pergi meninggalkan rumah tersebut. Setelah itu saksi SYAMSUL ARIFIN Als ACUN Bin Alm ANUAR memberikan uang berjumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa karena sudah membantu saksi SYAMSUL ARIFIN Als ACUN Bin Alm ANUAR menjualkan emas tersebut.
--- Bahwa benar Terdakwa mengetahui emas tersebut merupakan barang hasil kejahatan, dan Terdakwa menjualnya tanpa disertai surat bukti kepemilikan yang sah.
--- Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diberikan oleh saksi SYAMSUL ARIFIN Als ACUN Bin Alm ANUAR kepada terdakwa untuk upah terdakwa yang mencarikan orang yang membeli emas tersebut.
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
