Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
111/Pdt.G/2026/PN Sak RUSLAN PURBA 1.ARIANDI
2.APRIANI Nst
3.LIDIANA
4.ZAINAL ABIDIN
5.ARYA S
6.NURIMAH
7.BERLIN S
8.BENNY S
9.ROHANA
10.KARINA S
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 111/Pdt.G/2026/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSLAN PURBA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAT HIDAYAT, S.H., M.HRUSLAN PURBA
Tergugat
NoNama
1ARIANDI
2APRIANI Nst
3LIDIANA
4ZAINAL ABIDIN
5ARYA S
6NURIMAH
7BERLIN S
8BENNY S
9ROHANA
10KARINA S
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BUDI SANTOSO
2KEPALA KANTOR PERTAHANAN ATR / BPN KABUPATEN SIAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik yang sah terhadap 10 (sepuluh) bidang tanah/kebun Kelapa Sawit yang terletak dahulunya di RT. 12 / RW. 04 Desa Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak Sri Indrapura, namun setelah terjadi pemekaran wilayah Desa, tanah Penggugat sekarang terletak di RT. 18 / RW. 06 Desa Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak Sri Indrapura, yaitu masing-masing dengan :

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 35 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 04/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005, Luas 19.696 M2 atas nama Ariandi dengan  ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan Alianto                                                  ± 393,9 M
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Apriani                                              ± 393,9 M
  • Sebelah Barat berbatas dengan Kanal/Jalan                                           ±   50    M
  • Sebelah Timur Berbatas dengan Kanal/Jalan                                          ±   50    M

         

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 36 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 05/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005 Luas 19.696 M2 atas nama Apriani Nst dengan ukuran  batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan Ariandi                                                 ± 393,9 M
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Lidiana                                              ± 393,9 M
  • Sebelah Barat berbatas dengan Kanal/Jalan                                           ±   50    M
  • Sebelah Timur Berbatas dengan Kanal/Jalan                                          ±   50    M

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 37 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 06/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005, Luas 19.696 M2 atas nama Lidiana dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan Apriani                                                 ± 393,9 M
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Zainal Abidin                                      ± 393,9 M
  • Sebelah Barat berbatas dengan Kanal/Jalan                                           ±   50    M
  • Sebelah Timur Berbatas dengan Kanal/Jalan                                          ±   50    M

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 38 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 07/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005, Luas 19.696 M2 atas nama Zainal Abidin dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan Lidiana                                                 ± 393,9 M
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Arya S                                               ± 393,9 M
  • Sebelah Barat berbatas dengan Kanal/Jalan                                           ±   50    M
  • Sebelah Timur Berbatas dengan Kanal/Jalan                                          ±   50    M

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 39 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 08/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005, Luas 19.696 M2 atas nama Arya S dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan Zainal Abidin                                         ± 393,9 M
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Nurimah                                            ± 393,9 M
  • Sebelah Barat berbatas dengan Kanal/Jalan                                           ±   50    M
  • Sebelah Timur Berbatas dengan Kanal/Jalan                                          ±   50    M

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 40 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 09/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005, Luas 19.696 M2 atas nama Nurimah dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan  Arya S                                                 ± 393,9 M
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Berlin S                                             ± 393,9 M
  • Sebelah Barat berbatas dengan Kanal/Jalan                                           ±   50    M
  • Sebelah Timur Berbatas dengan Kanal/Jalan                                          ±   50    M

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 41 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 10/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005, Luas 19.696 M2 atas nama Berlin S dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan Nurimah                                               ± 393,9 M
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Wahyudi Teguh Rejeki Purba                ± 393,9 M
  • Sebelah Barat berbatas dengan Kanal/Jalan                                           ±   50    M
  • Sebelah Timur Berbatas dengan Kanal/Jalan                                          ±   50    M

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 51 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 20/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005, Luas 19.696 M2 atas nama Benny S dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas Sariana BR Sipayung                                         ± 393,9 M                                                                                                                           
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Rohana                                              ± 393,9 M
  • Sebelah Barat berbatas dengan Kanal/Jalan                                           ±   50    M
  • Sebelah Timur Berbatas dengan Kanal/Jalan                                          ±   50    M

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 52 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 21/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005, Luas 19.696 M2 atas nama Rohana dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan Benny S                                               ± 393,9 M
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Karina S                                            ± 393,9 M
  • Sebelah Barat berbatas dengan Kanal/Jalan                                           ±   50    M
  • Sebelah Timur Berbatas dengan Kanal/Jalan                                          ±   50    M

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 53 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 22/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005, Luas 19.696 M2 atas nama Karina S dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan Rohana                                                 ± 393,9 M
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Jamauli Girsang                                  ± 393,9 M
  • Sebelah Barat berbatas dengan Kanal/Jalans                                          ±   50    M
  • Sebelah Timur Berbatas dengan Kanal/Agus                                          ±   50    M
  1. Menyatakan, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);

 

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses peralihan hak pada Kantor Pertanahan Siak Sri Indrapura;

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik masing-masing :
  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 35 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 04/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005 Luas 19.696 M2, dari atas nama Ariandi kepada atas nama Ruslan Purba (Penggugat) di Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Sri Indrapura;
  2. Sertipikat Hak Milik Nomor 36 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 05/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005 Luas 19.696 M2, dari atas nama Apriani Nst kepada atas nama Ruslan Purba (Penggugat) di Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Sri Indrapura;
  3. Sertipikat Hak Milik Nomor 37 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 06/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005 Luas 19.696 M2, dari atas nama Lidiana kepada atas nama Ruslan Purba (Penggugat) di Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Sri Indrapura;
  4. Sertipikat Hak Milik Nomor 38 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 07/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005 Luas 19.696 M2, dari atas nama Zainal Abidin kepada atas nama Ruslan Purba (Penggugat) di Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Sri Indrapura;
  5. Sertipikat Hak Milik Nomor 39 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 08/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005, Luas 19.696 M2 dari atas nama Arya S kepada atas nama Ruslan Purba (Penggugat) di Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Sri Indrapura;
  6. Sertipikat Hak Milik Nomor 40 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 09/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005, Luas 19.696 M2 dari atas nama Nurimah kepada atas nama Ruslan Purba (Penggugat) di Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Sri Indrapura;
  7. Sertipikat Hak Milik Nomor 41 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 10/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005, Luas 19.696 M2 dari atas nama Berlin S dari kepada atas nama Ruslan Purba (Penggugat) di Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Sri Indrapura;
  8. Sertipikat Hak Milik Nomor 51 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 20/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005, Luas 19.696 M2 dari atas nama Benny S kepada atas nama Ruslan Purba (Penggugat) di Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Sri Indrapura;
  9. Sertipikat Hak Milik Nomor 52 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 21/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005, Luas 19.696 M2 dari atas nama Rohana kepada atas nama Ruslan Purba (Penggugat) di Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Sri Indrapura;
  10. Sertipikat Hak Milik Nomor 53 Desa Rantau Panjang Tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 22/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005, Luas 19.696 M2 dari atas nama Karina S kepada atas nama Ruslan Purba (Penggugat) di Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Sri Indrapura;

 

Semula atas nama Para Tergugat di balik namakan atas nama Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X, untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang harus dibayar oleh Para Tergugat dengan tanggung renteng, kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelalaian menjalankan putusan ini, terhitung semenjak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan Putusan Perkara ini;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X untuk membayar ongkos perkara;

 

Atau,

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim mempunyai pendapat dan atau pandangan yang lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88