Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, S.H.,M.H.
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
SLAMET BUDI SETIO Als BONDET Bin Alm SANG SANG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-756/L.4.17/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, S.H.,M.H.
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET BUDI SETIO Als BONDET Bin Alm SANG SANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

         

----------- Bahwa Terdakwa SLAMET BUDI SETIO Als BONDET Bin Alm SANG SANG pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Cendrawasih, RT 012 / RW 005, Kampung Bukit Agung, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025, Terdakwa menghubungi sdr. CAK IS (masuk dalam daftar pencarian orang) melalui telepon Whatsapp untuk menanyakan apakah sdr. CAK IS memiliki narkotika jenis sabu, lalu dijawab oleh sdr. CAK IS bahwa ia memiliki narkotika jenis sabu. Selanjutnya mendengar hal tersebut, Terdakwa pergi dari rumah Terdakwa yang berada di Jalan Cendrawasih, RT 012 / RW 005, Kampung Bukit Agung, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak menuju kerumah sdr. CAK IS yang berjarak lebih kurang 50 (lima puluh) meter dari rumah Terdakwa. Setibanya dirumah sdr. CAK IS tersebut, sdr. CAK IS menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang masing-masing paket berisikan narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram, sehingga total keseluruhan narkotika jenis sabu yang diberikan sdr. CAK IS kepada Terdakwa seberat 15 (lima belas) gram dengan kesepakatan pembayaran narkotika jenis sabu tersebut dibayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket perharinya selama 7 (tujuh) hari, sehingga total Terdakwa membagi narkotika jenis sabu menjadi 70 (tujuh puluh) paket, lalu Terdakwa menjual 70 (tujuh puluh) paket narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaketnya, Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) perpaketnya dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpaketnya, dan menyisakan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa yang belum terjual.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa kembali menghubungi sdr. CAK IS untuk menyerahkan uang penjualan narkotika jenis sabu sebelumnya dan kembali memesan narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa kembali menuju kerumah sdr. CAK IS, dan CAK IS menyerahkan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan berat perpaketnya adalah 5 (lima) gram sehingga total keseluruhan dari 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut seberat 20 (dua puluh) gram. Kemudian narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bawa pulang kerumahnya yang berada di Jalan Cendrawasih, RT 012 / RW 005, Kampung Bukit Agung, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, lalu Terdakwa menyimpan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut didalam kamar Terdakwa.
  • Selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB datang Saksi HARRY GUNAWAN SYUKUR dan Saksi RIO KRISWANTO (keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Kerinci Kanan) melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah Terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening;
  • 4 (empat) Pack plastik klip bening kosong;
  • 1 (satu) buah plastik klip bening kosong ukuran besar;
  • 2 (dua) buah pipet yang sudah dimodifikasi menjadi sendok;
  • 1 (satu) unit timbangan digital;
  • 1 (satu) unit handphone merk OPPO;
  • 1 (satu) buah tas warna hitam;
  • 1 (satu) buah kotak Vape warna hitam;
  • 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, dan Terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. CAK IS untuk diedarkan dan dijual kembali. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kerinci Kanan guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.451/BB/XI/10338.00/2025 pada hari Rabu tanggal Lima bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, yang ditanda tangani oleh LENNY FETRESIA SIREGAR selaku Penaksir dan pimpinan cabang PT. PEGADAIAN Cabang Pangkalan Kerinci, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti diperoleh hasil penimbangan 7 (tujuh) paket/bungkus pelastik bening klep merah narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,52 (dua puluh satu koma lima dua) gram dan berat bersih 19,71 (Sembilan belas koma tujuh satu) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 4033/NNF/2025 tanggal 14 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap 1 (satu) bungkus pelastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gr (sepuluh gram) diberi nomor barang bukti 5963/2025/NNF dengan Kesimpulan dari Analisis yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Dewi Arni, MM., Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H. dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Undang-Undang.-----------

Atau

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa SLAMET BUDI SETIO Als BONDET Bin Alm SANG SANG pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Cendrawasih, RT 012 / RW 005, Kampung Bukit Agung, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Polsek Kerinci Kanan mendapatkan informasi bahwa di Jalan Cendrawasih, RT 012 / RW 005, Kampung Bukit Agung, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak sering terjadi tindak pidana narkotika. Selanjutnya mendapati informasi tersebut Saksi HARRY GUNAWAN SYUKUR dan Saksi RIO KRISWANTO (keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Kerinci Kanan) bersama anggota Polsek Kerinci Kanan lainnya melakukan penyelidikan dilokasi tersebut. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB Saksi HARRY GUNAWAN SYUKUR dan Saksi RIO KRISWANTO melakukan penggerebekan dirumah Terdakwa uang berada di Jalan Cendrawasih, RT 012 / RW 005 tersebut dan didapati Terdakwa sedang berada didalam rumah tersebut, lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening;
  • 4 (empat) Pack plastik klip bening kosong;
  • 1 (satu) buah plastik klip bening kosong ukuran besar;
  • 2 (dua) buah pipet yang sudah dimodifikasi menjadi sendok;
  • 1 (satu) unit timbangan digital;
  • 1 (satu) unit handphone merk OPPO;
  • 1 (satu) buah tas warna hitam;
  • 1 (satu) buah kotak Vape warna hitam;
  • 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya yang didapat dari sdr. CAK IS untuk diedarkan dan dijual kembali. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kerinci Kanan guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.451/BB/XI/10338.00/2025 pada hari Rabu tanggal Lima bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, yang ditanda tangani oleh LENNY FETRESIA SIREGAR selaku Penaksir dan pimpinan cabang PT. PEGADAIAN Cabang Pangkalan Kerinci, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti diperoleh hasil penimbangan 7 (tujuh) paket/bungkus pelastik bening klep merah narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,52 (dua puluh satu koma lima dua) gram dan berat bersih 19,71 (Sembilan belas koma tujuh satu) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 4033/NNF/2025 tanggal 14 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap 1 (satu) bungkus pelastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gr (sepuluh gram) diberi nomor barang bukti 5963/2025/NNF dengan Kesimpulan dari Analisis yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Dewi Arni, MM., Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H. dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88