Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.B/2025/PN Sak ROZI HERMANSYAH, SH AWANDIRA SUSANTO ALS. WANDI BIN HARYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 276/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2770/L.4.17/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROZI HERMANSYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AWANDIRA SUSANTO ALS. WANDI BIN HARYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR 

 

Bahwa terdakwa AWANDIRA SUSANTO ALS. WANDI BIN HARYANTO, Pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 11.00 Wib, atau pada waktu lain di bulan Juni tahun 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Jati Baru Rt.001/Rw. 03 Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak, yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa AWANDIRA SUSANTO ALS. WANDI BIN HARYANTO, Pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 11.00 Wib, atau pada waktu lain di bulan Juni tahun 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Jati Baru Rt.001/Rw. 03 Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak, yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranyadengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88