| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa WAHYU INDRAWAN Als WAWAN Bin WIYANTO (Alm), pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Blok M 44 Divisi 5, Kebun Sam – Samn PT. IVOMAS TUNGGAL, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa pergi menuju areal Kebun masyarakat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa Nopol dengan membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah keranjang rotan, kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut di kebun masyarakat, selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju Blok M 44 Divisi 5, Kebun Sam – Sam PT. IVOMAS TUNGGAL, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dengan membawa 1 (satu) buah egrek, kemudian Terdakwa mengambil buah kelapa sawit yang berada di pohon kelapa sawit milik PT. IVOMAS TUNGGAL hingga terkumpul sebanyak 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek, kemudian Terdakwa pergi ke tempat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa Nopol yang diatasnya terdapat 1 (satu) buah keranjang rotan berada, selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa Nopol yang diatasnya terdapat 1 (satu) buah keranjang rotan menuju tempat buah kelapa sawit yang telah Terdakwa ambil dari pohon nya, kemudian Terdakwa mengambil dan memasukkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam keranjang rotan hingga terkumpul 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit, kemudian sekira pukul 20.00 WIB saksi DESI IRAWAN Als IRAWAN Bin YUSDIONO dan saksi EDDY PURNAMA Als EDDY Bin JASUN YANUAR selaku pihak keamanan PT. IVOMAS TUNGGAL melakukan pengamanan terhadap Terdakwa yang sedang memuat buah kelapa sawit ke dalam 1 (satu) buah keranjang rotan, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Kandis.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kebun Sam - sam PT. IVOMAS TUNGGAL untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak 8 (delapan) tandan milik pihak Kebun Sam - sam PT. IVOMAS TUNGGAL.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan pihak Kebun Sam – Sam PT. IVOMAS TUNGGAL mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp576.000,- (lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana |