Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pdt.P/2026/PN Sak 1.AULIA NATASYA
2.OKTI RAMADHAN
3.MAYA SURITA
Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 66/Pdt.P/2026/PN Sak
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AULIA NATASYA
2OKTI RAMADHAN
3MAYA SURITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum bahwa SUROSO dan ADI SUROSO adalah satu orang yang sama, yaitu ayah kandung dari Pemohon I AULIA NATASYA, Pemohon II OKTI RAMADHAN, dan Pemohon III MAYA SURITA;
  3. Menyatakan bahwa nama ayah kandung Para Pemohon yang benar adalah ADI SUROSO;
  4. Menyatakan bahwa pencantuman nama “SUROSO” sebagai nama ayah Para Pemohon dalam Kartu Keluarga Nomor: 140801091050019 merupakan kekeliruan/ketidaksesuaian identitas;
  5. Menetapkan bahwa nama ayah kandung Pemohon I AULIA NATASYA, Pemohon II OKTI RAMADHAN, dan Pemohon III MAYA SURITA adalah ADI SUROSO;
  6. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mencantumkan nama ADI SUROSO sebagai ayah kandung dalam Akta Kelahiran Pemohon I AULIA NATASYA, Pemohon II OKTI RAMADHAN, dan Pemohon III MAYA SURITA, masing-masing berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1408-LT-12122018-0010, Nomor 1207-LT18012018-0153, dan Nomor 1408-LT-12122018-0012;
  7. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melakukan perbaikan data nama ayah dalam Kartu Keluarga Nomor 140801091050019, dari yang semula tertulis “SUROSO” menjadi “ADI SUROSO”, pada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan dan/atau menggunakan Penetapan Pengadilan ini kepada instansi yang berwenang guna melakukan pencatatan perubahan dan/atau perbaikan data kependudukan Para Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDIAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88