| Dakwaan |
Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka an Sdr. ANUAR SARAGIH Bin (Alm) NURI SARAGIH, diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana Pencurian berupa 1 (Satu) Karung goni Berondolan kelapa sawit dengan berat 60 Kg milik Perkebunan PT. KTU ASTRA, yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 sekira pukul 18.28 Wib, di Dusun Pandan Mukti RT/RW 002/001 Kampung Empang Pandan Kec. Koto Gasib Kab.Siak. yang dilakukan oleh Tersangka Sdra. ANUAR SARAGIH Bin (Alm) NURI SARAGIH, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 478 UU RI Nomor.1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/29/VIII/2026/SPKT/POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/POLDA RIAU, Tanggal 26 Agustus 2026.
Untuk itu maka perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap Penuntutan. |