Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2025/PN Sak IMAM MUYASIR 1.SAMSUDIN
2.SLAMET LADIONO
3.SUGIONO
4.MISKAM
5.WASITO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2025/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMAM MUYASIR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAMSUDIN
2SLAMET LADIONO
3SUGIONO
4MISKAM
5WASITO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BUPATI SIAK SRI INDRAPURA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM

PRIMAIR :

Selanjutnya mohon kepada Hakim Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili perkara Perbuatan melawan hukum ini untuk menjatuhkan putusan yang amar sebagai berikut :

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Sah dan Berharga bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat;

3. Menyatakan Tergugat I terbukti melakukan dan/atau bertindak dalam Perbuatan menyalahgunakan kewenangan sebagai Penghulu Kampung Temusai;

4. Menyatakan perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah Perbuatan Melawan Hukum.

5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian yang timbul kepada Penggugat :

a. Materil sebesar Rp. 54.300.000,- (Lima puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah);

b. immateril sebesar Rp.161.000.000,- (seratus enam puluh satu juta rupiah);

6. Menyatakan Putusan ini dapat laksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per harinya sejak putusan ini dibacakan apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR:

“Jika Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)”.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88