| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki/Mengganti Identitas Penulisan Tanggal Lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1408-LT-30072018-0048 tertanggal 30 Juli 2018 yang dikeluarkan di Siak oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak yang semula tertulis dan terbaca Tanggal Lahir 10 November 1994 menjadi tertulis dan terbaca yang benar Tanggal Lahir 12 November 1997;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan Tanggal Lahir Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak, untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |