| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 505/Pid.Sus/2025/PN Sak | 1.MIA TANIA, S.H. 2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. |
JON HENDRI Alias JARJIT Bin ALM. MUSLIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 505/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4749/L.4.17/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
Bahwa Terdakwa JON HENDRI Alias JARJIT Bin ALM. MUSLIM pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Muhammad Nuh RT. 001 RW. 001 Kampung Dusun Pusaka Kecamatan Pusako Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa JON HENDRI Alias JARJIT Bin ALM. MUSLIM pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Muhammad Nuh RT. 001 RW. 001 Kampung Dusun Pusaka Kecamatan Pusako Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
