| Dakwaan |
Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka an. JUNAIDI Als JAKA Bin Alm. NURWANSYAH diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan berupa 6 (enam) Tandan buah Kelapa Sawit milik PT. KTU Astra, yang terjadi Pada hari Rabu, tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 17.25 WIB di Areal PT. KTU Astra Afd OA Blok 19 Dusun Rawa Tepak Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak, yang dilakukan oleh Tersangka JUNAIDI, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 478 UU RI Nomor.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |