Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
HENDRIK bin EDI SUSANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 295/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2451/L.4.17/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK bin EDI SUSANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HENDRIK bin EDI SUSANTO pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di sebuah sebuah warung yang beralamat di Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km. 82 Desa Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------- --- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa HENDRIK bin EDI SUSANTO menghubungi sdr. PAK MINCE (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan maksud terdakwa ingin membeli narkotika jenis shabu. Kemudian terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr. PAK MINCE (DPO) melalui Aplikasi Dana An. SANTY HARYATY BR SIAGIAN. Setelah itu sdr. PAK MINCE (DPO) menyuruh terdakwa untuk datang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Setia Pasar Minggu Kel. Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Setiba terdakwa dirumah tersebut, terdakwa bertemu dengan sdr. PAK MINCE (DPO) dan pada saat itu sdr. PAK MINCE (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa pergi membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa. Sesampainya dirumah tersebut, terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu dengan rincian 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perpaketnya, 5 (lima) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaketnya, dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah memecahkan narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa bertemu dengan saksi DAVID PURBA Als PAK CACA disebuah warung yang tidak jauh dari rumah terdakwa. Pada saat tersebut terdakwa meminta kepada saksi DAVID PURBA Als PAK CACA mengantarkan terdakwa menemui seseorang bertempat di Jalan Raya Pekanbaru – Duri KM. 82 RT.003 RW.007 Kel. Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, dan terdakwa mengatakan kepada saksi DAVID PURBA Als PAK CACA untuk kerumah terdakwa terlebih dahulu. Yang mana hal tersebut disetujui oleh saksi DAVID PURBA Als PAK CACA. Setelah terdakwa dan saksi DAVID PURBA Als PAK CACA berada di rumah terdakwa, terdakwa menawarkan dan memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi DAVID PURBA Als PAK CACA untuk digunakan oleh saksi DAVID PURBA Als PAK CACA. Setelah terdakwa dan saksi DAVID PURBA Als PAK CACA selesai menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa dan saksi DAVID PURBA Als PAK CACA langsung pergi menuju ke Jalan Raya Pekanbaru – Duri KM. 82 RT.003 RW.007 Kel. Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dengan cara berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy dengan Nopol BM 5898 SAS yang dikemudikan oleh terdakwa dan pada saat itu terdakwa membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang disimpan terdakwa didalam topi yang terdakwa gunakan, dan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu serta 1 (satu) plastic klip bening pembungkus yang terdakwa simpan di dalam kotak rokok merek LA Bold di lertakan di dalam dasboard sebelah kanan pada sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada pembeli. --- Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang terdakwa peroleh dari sdr. PAK MINCE (DPO) tersebut untuk terdakwa jualkan kembali. Dan terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah narkotika jenis shabu tersebut berhasil terdakwa jualkan kepada pembeli. --- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Pekanbaru – Duri KM. 82 RT.003 RW.007 Kel. Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak yang beranggotakan saksi DOLI ERIK SON L. TOBING dan saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT langsung melakukan penyelidikan didarah tersebut. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan saksi DAVID PURBA Als PAK CACA bertempat di sebuah sebuah warung yang berada di Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km. 82 Desa Kandis kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Pada saat dilakukan pengeledahan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di dalam topi warna hitam yang sedang digunakan oleh terdakwa, 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dan 1 (satu) plastic klip bening pembungkus didalam kotak rokok merek LA di temukan dalam dasboard sebelah kanan sepeda motor Scoopy dengan Nopol BM 5898 SAS. Setelah itu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak melakukan pengembanagan kerumah terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Kandis di KM.80 RT.003 RW.014 Kel. Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Dan pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak kenbali menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu di dalam bola warna ungu yang ditemukan di atas kasur pada rumah tersebut,1 (satu) unit timbangan digital di atas plapon kamar pada rumah tersebut dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo milik terdakwa. Setelah dilakukan introgasi terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang sebelumnya diperoleh terdakwa dari sdr. PAK MINCE (DPO) dengan tujuan untuk terdakwa jualkan kembali. Dan terdakwa mengaku bahwa saksi DAVID PURBA Als PAK CACA tidak mengetahui terkait transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, yang mana terdakwa hanya meminta kepada saksi DAVID PURBA Als PAK CACA untuk menemui seseorang bertempat di Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km. 82 Desa Kandis kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Serta terdakwa mengaku bahwa sebelum terdakwa dan saksi DAVID PURBA Als PAK CACA pergi menemui seseorang tersebut, terdakwa dan saksi DAVID PURBA Als PAK CACA sempat menggunakan narkotika jenis shabu dirumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Siak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 327/IV/Subbid Narkoba/2026 pada hari Rabu tanggal 22 April 2026, An. Bripda Habib Asril selaku BAMIN SUBBID NARKOBA, telah melakukan penimbangan barang bukti milik terdakwa HENDRIK bin EDI SUSANTO berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip warna bening dengan rincian Berat Kotor 2,59 (dua koma lima sembilan) gram, Berat Pembungkus 0,8 (nol koma delapan) gram, berat bersih 1,79 (satu koma tujuh sembilan) Gram. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1601/ NNF / 2026 pada hari Kamis tanggal 30 bulan April tahun 2026, An. Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa HENDRIK bin EDI SUSANTO berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,79 gram diberi nomor barang bukti 2541/2026/NNF dan 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1(satu) botol plastic yang berisikan cairan urine dengan volume 25 mL, diberi nomor barang bukti 2542/2026/NNF. Dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 2541/2026/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti nomor 2542/2026/NNF berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Keterangan bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 1,77 gram. --- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan. -----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------- SUBSIDAIR ----Bahwa terdakwa HENDRIK bin EDI SUSANTO pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di sebuah sebuah warung yang beralamat di Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km. 82 Desa Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------- --- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Pekanbaru – Duri KM. 82 RT.003 RW.007 Kel. Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak yang beranggotakan saksi DOLI ERIK SON L. TOBING dan saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT langsung melakukan penyelidikan didarah tersebut. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan saksi DAVID PURBA Als PAK CACA bertempat di sebuah sebuah warung yang berada di Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km. 82 Desa Kandis kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Pada saat dilakukan pengeledahan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di dalam topi warna hitam yang sedang digunakan oleh terdakwa, 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dan 1 (satu) plastic klip bening pembungkus didalam kotak rokok merek LA di temukan dalam dasboard sebelah kanan sepeda motor Scoopy dengan Nopol BM 5898 SAS. Setelah itu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak melakukan pengembanagan kerumah terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Kandis di KM.80 RT.003 RW.014 Kel. Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Dan pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak kenbali menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu di dalam bola warna ungu yang ditemukan di atas kasur pada rumah tersebut,1 (satu) unit timbangan digital di atas plapon kamar pada rumah tersebut dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo milik terdakwa. Setelah dilakukan introgasi terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang sebelumnya diperoleh terdakwa dari sdr. PAK MINCE (DPO) dengan tujuan untuk terdakwa jualkan kembali. Dan terdakwa mengaku bahwa saksi DAVID PURBA Als PAK CACA tidak mengetahui terkait transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, yang mana terdakwa hanya meminta kepada saksi DAVID PURBA Als PAK CACA untuk menemui seseorang bertempat di Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km. 82 Desa Kandis kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Serta terdakwa mengaku bahwa sebelum terdakwa dan saksi DAVID PURBA Als PAK CACA pergi menemui seseorang tersebut, terdakwa dan saksi DAVID PURBA Als PAK CACA sempat menggunakan narkotika jenis shabu dirumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Siak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 327/IV/Subbid Narkoba/2026 pada hari Rabu tanggal 22 April 2026, An. Bripda Habib Asril selaku BAMIN SUBBID NARKOBA, telah melakukan penimbangan barang bukti milik terdakwa HENDRIK bin EDI SUSANTO berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip warna bening dengan rincian Berat Kotor 2,59 (dua koma lima sembilan) gram, Berat Pembungkus 0,8 (nol koma delapan) gram, berat bersih 1,79 (satu koma tujuh sembilan) Gram. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1601/ NNF / 2026 pada hari Kamis tanggal 30 bulan April tahun 2026, An. Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa HENDRIK bin EDI SUSANTO berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,79 gram diberi nomor barang bukti 2541/2026/NNF dan 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1(satu) botol plastic yang berisikan cairan urine dengan volume 25 mL, diberi nomor barang bukti 2542/2026/NNF. Dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 2541/2026/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti nomor 2542/2026/NNF berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Keterangan bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 1,77 gram. --- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan. -----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88