| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 165/Pid.B/2026/PN Sak | REZA HENDRAWAN, S.H | 1.AGUNG PRATAMA Alias AGUNG bin RUDI DARWIN 2.ANGGI SYAHPUTRA Alias ANGGI bin RUSLAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 165/Pid.B/2026/PN Sak | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1412/L.4.17/Eoh.2/04/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa | ANGGI SYAHPUTRA Alias ANGGI Bin RUSLAN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II AGUNG PRATAMA Alias AGUNG Bin RUDI DARWIN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira 1 pukul 09.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Areal BBRG 0025-02 PT. Rimba Mandau Lestari (RML) yang beralamat di Desa Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura "Yang melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu" yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa I mendatangi Terdakwa II yang pada saat itu sedang berada di Mess PT. Rimba Mandau Lestari (RML), kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II ke Areal BBRG 0025-02 PT. Rimba Mandau Lestari (RML) yang beralamat di Desa Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan maksud untuk melihat Pupuk NPK milik PT. Rimba Mandau Lestari (RML), lalu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa menuju areal tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna hitam tanpa body dan tanpa nomor polisi, sesampainya di areal tersebut Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II melihat tumpukan Pupuk NPK yang telah disusun dan ditutup dengan menggunakan terpal warna hijau, kemudian timbul lah niat Terdakwa I dan Terdakwa Il untuk mengambil Pupuk NPK tersebut. Selanjutnya Terdakwa II mengangkat 2 (dua) karung Pupuk NPK keatas 1 (satu) unit sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa I melangsir 2 (dua) karung Pupuk NPK tersebut ke areal perkebunan masyarakat, lalu Terdakwa I kembali ke areal BBRG 0025-02 tersebut lalu Terdakwa II kembali mengangkat 2 (dua) karung Pupuk NPK keatas 1 (satu) unit sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa I kembali melangsir 2 (dua) karung Pupuk NPK tersebut ke areal perkebunan masyarakat, lalu Terdakwa I kembali ke areal BBRG 0025-02 tersebut dan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II kembali mengambil 2 (dua) karung Pupuk NPK dan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II membawa ke areal perkebunan masyarakat tersebut, sesampainya di areal perkebunan masyarakat tersebut, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menutupi 6 (enam) karung Pupuk NPK tersebut menggunakan daun pelepah sawit. Selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa Il kembali kerumahnya yang berada di Desa Merempan Hulu. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi ANTHONIO STEVEN SIANIPAR pergi menuju Areal BBRG 0025-02 PT. Rimba Mandau Lestari (RML) yang beralamat di Desa Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, kemudian Saksi ANTHONIO melihat bahwa sebelumnya Pupuk NPK tersebut sebanyak 35 (tiga puluh lima) karung kini menjadi 29 (dua puluh sembilan) dan sebanyak 6 (enam) karung Pupuk NPK sudah tidak ada. Bahwa perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mengambil 6 (enam) karung Pupuk NPK, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari PT. Rimba Mandau Lestari (RML). Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, PT. Rimba Mandau Lestari (RML) mengalami kerugian kurang lebih Rp.1.740.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah). ----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa | ANGGI SYAHPUTRA Alias ANGGI Bin RUSLAN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II AGUNG PRATAMA Alias AGUNG Bin RUDI DARWIN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Areal BBRG 0025-02 PT. Rimba Mandau Lestari (RML) yang beralamat di Desa Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura "Yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, Yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut" yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa I ANGGI SYAHPUTRA Alias ANGGI Bin RUSLAN bekerja di PT. Wahyu Ega Sukma sebagai kepala rombongan yang bertanggung jawab untuk mengawasi anggota rombongan bekerja, yang mana Terdakwa I memiliki gaji Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Terdakwa II AGUNG PRATAMA Alias AGUNG Bin RUDI DARWIN bekerja di PT. Wahyu Ega Sukma sebagai bongkar muat pupuk, racun dan juga bertanggung jawab terhadap perawatan tanaman akasia, yang mana Terdakwa II memiliki gaji kurang lebih Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). 2 Bahwa PT. Wahyu Ega Sukma merupakan Subkontraktor dari PT. Rimba Mandau Lestari (RML) yang ditugaskan sebagai tukang perawatan berupa penanaman akasia, pemberian pupuk dan petugas penyemprot hama di Kebun PT. Rimba Mandau Lestari. Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa I mendatangi Terdakwa II yang pada saat itu sedang berada di Mess PT. Rimba Mandau Lestari (RML), kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II ke Areal BBRG 0025-02 PT. Rimba Mandau Lestari (RML) yang beralamat di Desa Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan maksud untuk melihat Pupuk NPK milik PT. Rimba Mandau Lestari (RML), lalu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa menuju areal tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna hitam tanpa body dan tanpa nomor polisi, sesampainya di areal tersebut Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II melihat tumpukan Pupuk NPK yang telah disusun dan ditutup dengan menggunakan terpal warna hijau, kemudian timbul lah niat Terdakwa I dan Terdakwa Il untuk mengambil Pupuk NPK tersebut. Selanjutnya Terdakwa II mengangkat 2 (dua) karung Pupuk NPK keatas 1 (satu) unit sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa I melangsir 2 (dua) karung Pupuk NPK tersebut ke areal perkebunan masyarakat, lalu Terdakwa I kembali ke areal BBRG 0025-02 tersebut lalu Terdakwa II kembali mengangkat 2 (dua) karung Pupuk NPK keatas 1 (satu) unit sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa I kembali melangsir 2 (dua) karung Pupuk NPK tersebut ke areal perkebunan masyarakat, lalu Terdakwa I kembali ke areal BBRG 0025-02 tersebut dan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II kembali mengambil 2 (dua) karung Pupuk NPK dan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II membawa ke areal perkebunan masyarakat tersebut, sesampainya di areal perkebunan masyarakat tersebut, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menutupi 6 (enam) karung Pupuk NPK tersebut menggunakan daun pelepah sawit. Selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II kembali kerumahnya yang berada di Desa Merempan Hulu. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi ANTHONIO STEVEN SIANIPAR pergi menuju Areal BBRG 0025-02 PT. Rimba Mandau Lestari (RML) yang beralamat di Desa Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, kemudian Saksi ANTHONIO melihat bahwa sebelumnya Pupuk NPK tersebut sebanyak 35 (tiga puluh lima) karung kini menjadi 29 (dua puluh sembilan) dan sebanyak 6 (enam) karung Pupuk NPK sudah tidak ada Bahwa perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mengambil 6 (enam) karung Pupuk NPK, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari PT. Rimba Mandau Lestari (RML). Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, PT. Rimba Mandau Lestari (RML) mengalami kerugian kurang lebih Rp.1.740.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah). Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
