| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon I untuk melakukan perubahan dan/atau penyesuaian data identitas Orang Tua Pemohon dalam Kartu Keluarga Nomor 1408090104090001, yang semula tercantum nama ayah Pemohon I ”KODIN” dan ibu “NGATENI”, dirubah menjadi nama ayah pemohon “MATWIHARJI” dan ibu “NANGIMAH”, sesuai dengan identitas yang sebenarnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon II untuk melakukan perubahan dan/atau penyesuaian data identitas Orang Tua Pemohon dalam Kartu Keluarga Nomor 1408090104090001, yang semula tercantum nama ayah Pemohon II “MATWIHARJI” dan ibu “NANGIMAH”, dirubah menjadi nama ayah pemohon “KODIN” dan ibu “NGATEMI”, sesuai dengan identitas yang sebenarnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon I untuk melakukan perubahan dan/atau penyesuaian data identitas Orang Tua Pemohon Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1408-LT-02102026-0002 yang semula tercantum nama ayah Pemohon I ”KODIN” dan ibu “NGATENI”, dirubah menjadi nama ayah pemohon “MATWIHARJI” dan ibu “NANGIMAH”, sesuai dengan identitas yang sebenarnya
- Memberikan izin kepada Pemohon II untuk melakukan perubahan dan/atau penyesuaian data identitas Orang Tua Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1408-LT-02102026-0003, yang semula tercantum nama ayah Pemohon II “MATWIHARJI” dan ibu “NANGIMAH”, dirubah menjadi nama ayah pemohon “KODIN” dan ibu “NGATEMI”, sesuai dengan identitas yang sebenarnya
- Memerintahkan dan/atau memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk melakukan pencatatan perubahan dan/atau penyesuaian data kependudukan Pemohon dalam register pencatatan sipil yang diperuntukkan untuk itu, serta menyesuaikan dan menerbitkan kembali dokumen kependudukan Pemohon, sesuai dengan isi Penetapan ini;
- Menyatakan Penetapan ini dapat dipergunakan sebagai dasar hukum bagi Pemohon dalam melakukan pencatatan, perubahan, dan/atau penyesuaian identitas Pemohon dan identitas orang tua Pemohon pada dokumen-dokumen resmi lainnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku???????
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono); |