| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk untuk memperbaiki atau menambah Penulisan Nama Anak Pemohon yang bernama ZUBAIR AL HABIB pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 1408-LT-15032021-0008 tertanggal 16 Maret 2021 yang dikeluarkan di Kecamatan Kandis oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kecamatan Kandis yang semula tertulis dan terbaca bernama ZUBAIR AL HABIB menjadi tertulis dan terbaca yang benar bernama ZUBAIR AL HABIB SIRAIT;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan atau penambahan nama Anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak cq. Pejabat Pencatatan Sipil Kecamatan Kandis untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |