| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 189/Pid.Sus/2026/PN Sak | VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. | SOFIANTO BIN JARNO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 189/Pid.Sus/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1637/L.4.17/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA ---Bahwa Terdakwa SOFIANTO Bin JARNO pada hari pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak tepatnya di TK Kasih Bunda atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 23 Desember 2025 kemudian sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa pergi ke TK Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, lalu bertemu dengan Saksi Muhammad Azri lalu Terdakwa menanyakan mengenai ketersediaan narkotika dengan mengatakan “ada barang cu?”, yang kemudian dijawab oleh Saksi Muhammad Azri “ada ini pak RT”. Selanjutnya, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada Saksi Muhammad Azri yang di kirimkan ke akun Dana Saksi Muhammad Azri untuk membeli Narkotika jenis sabu milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket. - Bahwa setelah Terdakwa mengirimkan uang kepada Saksi Muhammad Azri, selanjutnya Saksi Muhammad Azri menyiapkan alat hisap (bong) untuk pembakaran narkotika jenis shabu yang dibeli Terdakwa dari Saksi Muhammad Azri untuk digunakan bersama oleh Terdakwa dan Saksi Muhammad Azri. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 21.00 Wib Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra yang merupakan anggota kepolisian Sektor Sungai Apit mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi Transaksi narkotika di Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit, berdasarkan informasi tersebut Saksi Joni dan Saksi Rhomi melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wib tepatnya di Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak tepatnya di TK Kasih Bunda, Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra mengamankan Terdakwa dan Saksi Muhammad Azri yang sedang menggunakan Narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan diri Terdakwa dan Saksi Muhammad Azri lalu di temukan barang bukti berupa 1 (satu) linting rokok yang berisikan Narkotika Jenis Ganja diselokan dekat Terdakwa dan Saksi Muhammad Azri duduk, 1 (satu) unit handphone merek oppo A 60 warna biru pada diri Saksi Muhammad Azri dan 1 (satu) unt handphone merek Oppo A54 warna biru pada diri Terdakwa serta1 (satu) unit sepeda motor Vario warna biru milik Terdakwa. Kemudian dilakukan intrograsi kepada Terdakwa dan Saksi Azrim selanjutnya saksi Muhammad Azri mengakui menyembunyikan narkotika di belakang TK Kasih Bunda pada saat diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan di TK Kasih Bunda dan ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna biru dan 1 (satu) buah mancis yang disembunyikan Saksi Muhammad Azri di tumpukan sampah belakang TK Kasih Bunda. - Bahwa Terdakwa sudah 5 (lima) kali membeli Narkotika jenid sabu dari Saksi Muhammad Azri. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 231/BB/XII/14329.00/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh Rahmat Efendi, S.I.Kom selaku Kepala Unit UPCP PT Pegadaian Pasar Perawang, telah melakukan proses penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu dengan berat korot 1,40 gram dan berat bersih 0.56 gram, dengan rincian sebagai berikut: 1) Barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.56 gram digunkaan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI PPOLDA RIAU 2) 8 (delapan) pembungkus diduga pembungkus Shabu dengan berat kotor 0.84 gram sebagai pembungkus barang bukti untuk bukti di persidangan. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4499/NNF/2025 tanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. Apt Muh. Fauzi Raamadhani, M.H. 3. Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa 1) Barang bukti dengan nomor 6010/2025/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2) Barang bukti dengan nomor 6012/2025/NNF berupa Urine dengan volume 25 Ml milik Terdakwa II Sofianto tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan Terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesyuaian Pidana--- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa SOFIANTO Bin JARNO pada hari pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak tepatnya di TK Kasih Bunda atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 21.00 Wib Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra yang merupakan anggota kepolisian Sektor Sungai Apit mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi Transaksi narkotika di Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit, berdasarkan informasi tersebut Saksi Joni dan Saksi Rhomi melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wib tepatnya di Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak tepatnya di TK Kasih Bunda, Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra mengamankan Terdakwa dan Saksi Muhammad Azri yang sedang menggunakan Narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan diri Terdakwa dan Saksi Muhammad Azri lalu di temukan barang bukti berupa 1 (satu) linting rokok yang berisikan Narkotika Jenis Ganja diselokan dekat Terdakwa dan Saksi Muhammad Azri duduk, 1 (satu) unit handphone merek oppo A 60 warna biru pada diri Saksi Muhammad Azri dan 1 (satu) unt handphone merek Oppo A54 warna biru pada diri Terdakwa serta1 (satu) unit sepeda motor Vario warna biru milik Terdakwa. Kemudian dilakukan intrograsi kepada Terdakwa dan Saksi Azrim selanjutnya saksi Muhammad Azri mengakui menyembunyikan narkotika di belakang TK Kasih Bunda pada saat diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan di TK Kasih Bunda dan ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna biru dan 1 (satu) buah mancis yang disembunyikan Saksi Muhammad Azri di tumpukan sampah belakang TK Kasih Bunda. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 231/BB/XII/14329.00/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh Rahmat Efendi, S.I.Kom selaku Kepala Unit UPC PT Pegadaian Pasar Perawang, telah melakukan proses penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu dengan berat korot 1,40 gram dan berat bersih 0.56 gram, dengan rincian sebagai berikut: 1) Barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.56 gram digunkaan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI PPOLDA RIAU 2) 8 (delapan) pembungkus diduga pembungkus Shabu dengan berat kotor 0.84 gram sebagai pembungkus barang bukti untuk bukti di persidangan. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4499/NNF/2025 tanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. Apt Muh. Fauzi Raamadhani, M.H. 3. Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa 1) Barang bukti dengan nomor 6010/2025/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2) Barang bukti dengan nomor 6012/2025/NNF berupa Urine dengan volume 25 Ml milik Terdakwa II Sofianto tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------- ATAU KETIGA Bahwa Terdakwa SOFIANTO Bin JARNO pada hari pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak tepatnya di TK Kasih Bunda atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 23 Desember 2025 kemudian sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa pergi ke TK Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, lalu bertemu dengan Saksi Muhammad Azri lalu Terdakwa menanyakan mengenai ketersediaan narkotika dengan mengatakan “ada barang cu?”, yang kemudian dijawab oleh Saksi Muhammad Azri “ada ini pak RT”. Selanjutnya, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada Saksi Muhammad Azri yang di kirimkan ke akun Dana Saksi Muhammad Azri untuk membeli Narkotika jenis sabu milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket. - Bahwa setelah Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi Muhammad Azri, selanjutnya Saksi Muhammad Azri menyiapkan alat hisap berupa bong yang dimasukkan narkotika jenis sabu serta menggunakan 1 (satu) buah mancis untuk membakar narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian asap hasil pembakaran narkotika jenis sabu tersebut dihisap oleh Terdakwa sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali hisap. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 21.00 Wib Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra yang merupakan anggota kepolisian Sektor Sungai Apit mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi Transaksi narkotika di Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit, berdasarkan informasi tersebut Saksi Joni dan Saksi Rhomi melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wib tepatnya di Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak tepatnya di TK Kasih Bunda, Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra mengamankan Terdakwa dan Saksi Muhammad Azri yang sedang menggunakan Narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan diri Terdakwa dan Saksi Muhammad Azri lalu di temukan barang bukti berupa 1 (satu) linting rokok yang berisikan Narkotika Jenis Ganja diselokan dekat Terdakwa dan Saksi Muhammad Azri duduk, 1 (satu) unit handphone merek oppo A 60 warna biru pada diri Saksi Muhammad Azri dan 1 (satu) unt handphone merek Oppo A54 warna biru pada diri Terdakwa serta1 (satu) unit sepeda motor Vario warna biru milik Terdakwa. Kemudian dilakukan intrograsi kepada Terdakwa dan Saksi Azrim selanjutnya saksi Muhammad Azri mengakui menyembunyikan narkotika di belakang TK Kasih Bunda pada saat diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan di TK Kasih Bunda dan ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna biru dan 1 (satu) buah mancis yang disembunyikan Saksi Muhammad Azri di tumpukan sampah belakang TK Kasih Bunda. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4499/NNF/2025 tanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. Apt Muh. Fauzi Raamadhani, M.H. 3. Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa 1) Barang bukti dengan nomor 6012/2025/NNF berupa Urine dengan volume 25 Ml milik Sofianto tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri tanpa hak atau melawan hukum, karena Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika tersebut, sedangkan penggunaan narkotika golongan I hanya diperbolehkan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
