| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 314/Pid.B/2026/PN Sak | 1.MIA TANIA, S.H. 2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. |
M. RIZAL SEMBIRING Alias RIJAL bin Alm. JOHANES | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 314/Pid.B/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2669/L.4.17/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ----------Bahwa Terdakwa M. RIZAL Alias RIZAL bin Alm. YOHANES SEMBIRING bersama-sama dengan Saksi HERI SUSILO Alias HERI bin Alm. SAMPUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi JURIADI Alias ADI bin RASIMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2026 atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Areal Kebun Palapa Blok I 41-42 Divisi II PT. Ivomas Tunggal Desa Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saudara GAOL (dalam Daftar Pencarian Orang) di Jalan Caltex Kelurahan Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, kemudian Saudara GAOL (DPO) bertanya kepada Terdakwa apakah ada yang menjual buah kelapa sawit sebanyak 50 (lima puluh) tandan jika ada Saudara GAOL (DPO) akan memberikan uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menyetujuinya dan akan mencari orang yang akan mengambil buah kelapa sawit tersebut lalu Terdakwa pulang kerumah, kemudian sekira pukul 08.00 WIB Saksi HERI SUSILO (dilakukan penuntutatan terpisah) datang kerumah Terdakwa dan Terdakwa menawarkan pekerjaan yang diberikan oleh Saudara GAOL (DPO) kepada Saksi HERI SUSILO yaitu memanen 50 (lima puluh) tandan buah kelapa sawit dengan keuntungan sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), lalu Saksi HERI SUSILO menyetujui ajakan Terdakwa dan kemudian sekira pukul 14.30 WIB Saksi HERI SUSILO pergi menuju rumah Saksi JURIADI (dilakukan penuntutan terpisah) dengan tujuan mengajak Saksi JURIADI untuk melakukan pekerjaan yang disampaikan oleh Terdakwa kepada Saksi HERI SUSILO sebelumnya, selanjutnya Saksi JURIADI menyetujui ajakan Saksi HERI SUSILO lalu Saksi HERI SUSILO bersama-sama dengan Saksi JURIADI pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda warna hitam dan Saksi JURIADI membawa 1 (satu) buah egrek dari rumah Saksi JURIADI, kemudian Saksi HERI SUSILO bersama dengan Saksi JURIADI pergi menuju Areal Kebun Palapa Blok I 41-42 Divisi II PT. Ivomas Tunggal Desa Bekalar Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Saksi HERI SUSILO dan Saksi JURIADI tiba di dalam areal perkebunan lalu Saksi JURIADI mengambil tandan buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah egrek ke bawah pohon kelapa sawit hingga terkumpul sejumlah 50 (lima puluh) janjang tandan buah kelapa sawit, kemudian Saksi HERI SUSILO menyembunyikan 50 (lima puluh) janjang tandan buah kelapa sawit tersebut di bawah pelepah tandan buah kelapa sawit yang telah ditunas, lalu sekira pukul 18.00 WIB Saksi HERI SUSILO dan Saksi JURIADI pergi meninggalkan areal perkebunan lalu Saksi HERI SUSILO mengantar Saksi JURIADI kembali pulang kerumah Saksi JURIADI, kemudian setibanya Saksi HERI SUSILO dirumah Saksi HERI SUSILO lalu Saksi HERI SUSILO menghubungi Terdakwa dengan tujuan memberitahu bahwa pekerjaan tersebut telah selesai, selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa pergi menuju rumah Saksi HERI SUSILO lalu setibanya Terdakwa dirumah Saksi HERI SUSILO, Terdakwa menghubungi Saudara GAOL (DPO) dengan tujuan mengajak Saudara GAOL (DPO) untuk bertemu di Jalan Caltex Kelurahan Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi bertemu dengan Saudara GAOL (DPO) lalu Saudara GAOL (DPO) memberikan uang sejumlah Rp. 325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa pergi menuju rumah Saksi HERI SUSILO dan setibanya di rumah Saksi HERI SUSILO, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi HERI SUSILO, kemudian Saksi HERI SUSILO pergi kerumah Saksi JURIADI dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi JURIADI, selanjutnya Saksi HERI SUSILO kembali pulang kerumah Saksi HERI SUSILO, kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WIB Saksi KAMAN SUBARDI Alias KAMAN bersama Saksi M. JAMIL SIREGAR Alias JAMIL bin Alm. HURMAT selaku security PT. Ivomas Tunggal melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan, dan sekira pukul 10.00 WIB pada saat Saksi M. JAMIL dan Saksi KAMAN melaksanakan patroli di Areal Kebun Palapa Blok I 41-42 Divisi II PT. Ivomas Tunggal Desa Bekalar Kecamatan Kandis Kabupaten Siak menemukan tandan buah kelapa sawit berada di bawah batang kelapa sawit, kemudian Saksi M. JAMIL dan Saksi KAMAN melakukan penyisiran di areal perkebunan hingga ditemukan 50 (lima puluh) janjang tandan buah kelapa sawit, selanjutnya Saksi KAMAN menghubungi Saksi MUHAMMAD ANGGIE GUMILANG Alias ANGGIE bin TRIYANTO selaku Asisten Kebun dan memberitahu kejadian tersebut, kemudian Saksi ANGGIE mendatangi areal perkebunan tersebut dan meminta Saksi KAMAN untuk memanggil pemilik ancak pada kebun kelapa sawit tersebut, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Saksi KAMAN dan Saksi ANGGIE mendatangi rumah Saksi HERI SUSILO selaku pemilik ancak kebun kelapa sawit tersebut lalu melakukan introgasi terhadap Saksi HERI SUSILO, kemudian Saksi HERI SUSILO mengaku bahwa telah mengambil 50 (lima puluh) janjang tandan buah kelapa sawit bersama Saksi JURIADI yang disuruh oleh Terdakwa lalu Saksi KAMAN dan Saki M. JAMIL mendatangi rumah Terdakwa dan Saksi JURIADI dan melakukan introgasi terhadap Saksi JURIADI dan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kandis guna proses lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada PT. Ivomas Tunggal untuk mengambil 50 (lima puluh) janjang tandan buah kelapa sawit tersebut. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Ivomas Tunggal mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 3.280.252,- (tiga juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus lima puluh dua rupiah). --------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------ ATAU KEDUA ----------Bahwa Terdakwa M. RIZAL Alias RIZAL bin Alm. YOHANES SEMBIRING bersama-sama dengan Saksi HERI SUSILO Alias HERI bin Alm. SAMPUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi JURIADI Alias ADI bin RASIMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Areal Kebun Palapa Blok I 41-42 Divisi II PT. Ivomas Tunggal Desa Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saudara GAOL (dalam Daftar Pencarian Orang) di Jalan Caltex Kelurahan Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, kemudian Saudara GAOL (DPO) bertanya kepada Terdakwa mengenai apakah ada yang menjual buah kelapa sawit sebanyak 50 (lima puluh) tandan jika ada Saudara GAOL (DPO) akan memberikan uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menyetujuinya dan akan mencari orang yang akan mengambil buah kelapa sawit tersebut lalu Terdakwa pulang kerumah, kemudian sekira pukul 08.00 WIB Saksi HERI SUSILO (dilakukan penuntutatan terpisah) datang kerumah Terdakwa dan Terdakwa menawarkan pekerjaan yang diberikan oleh Saudara GAOL (DPO) kepada Saksi HERI SUSILO yaitu memanen 50 (lima puluh) tandan buah kelapa sawit dengan keuntungan sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), lalu Saksi HERI SUSILO menyetujui ajakan Terdakwa dan kemudian sekira pukul 14.30 WIB Saksi HERI SUSILO pergi menuju rumah Saksi JURIADI (dilakukan penuntutan terpisah) dengan tujuan mengajak Saksi JURIADI untuk melakukan pekerjaan yang disampaikan oleh Terdakwa kepada Saksi HERI SUSILO sebelumnya, selanjutnya Saksi JURIADI menyetujui ajakan Saksi HERI SUSILO lalu Saksi HERI SUSILO bersama-sama dengan Saksi JURIADI pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda warna hitam dan Saksi JURIADI membawa 1 (satu) buah egrek dari rumah Saksi JURIADI, kemudian Saksi HERI SUSILO bersama dengan Saksi JURIADI pergi menuju Areal Kebun Palapa Blok I 41-42 Divisi II PT. Ivomas Tunggal Desa Bekalar Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Saksi HERI SUSILO dan Saksi JURIADI tiba di dalam areal perkebunan lalu Saksi JURIADI mengambil tandan buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah egrek ke bawah pohon kelapa sawit hingga terkumpul sejumlah 50 (lima puluh) janjang tandan buah kelapa sawit, kemudian Saksi HERI SUSILO menyembunyikan 50 (lima puluh) janjang tandan buah kelapa sawit tersebut di bawah pelepah tandan buah kelapa sawit yang telah dilepaskan, lalu sekira pukul 18.00 WIB Saksi HERI SUSILO dan Saksi JURIADI pergi meninggalkan areal perkebunan lalu Saksi HERI SUSILO mengantar Saksi JURIADI kembali pulang kerumah Saksi JURIADI, kemudian setibanya Saksi HERI SUSILO dirumah Saksi HERI SUSILO lalu Saksi HERI SUSILO menghubungi Terdakwa dengan tujuan memberitahu bahwa pekerjaan tersebut telah selesai, selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa pergi menuju rumah Saksi HERI SUSILO lalu setibanya Terdakwa dirumah Saksi HERI SUSILO, Terdakwa menghubungi Saudara GAOL (DPO) dengan tujuan mengajak Saudara GAOL (DPO) untuk bertemu di Jalan Caltex Kelurahan Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi bertemu dengan Saudara GAOL (DPO) lalu Saudara GAOL (DPO) memberikan uang sejumlah Rp. 325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa pergi menuju rumah Saksi HERI SUSILO dan setibanya di rumah Saksi HERI SUSILO, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi HERI SUSILO, kemudian Saksi HERI SUSILO pergi kerumah Saksi JURIADI dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi JURIADI, selanjutnya Saksi HERI SUSILO kembali pulang kerumah Saksi HERI SUSILO, kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WIB Saksi KAMAN SUBARDI Alias KAMAN bersama Saksi M. JAMIL SIREGAR Alias JAMIL bin Alm. HURMAT selaku security PT. Ivomas Tunggal melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan, dan sekira pukul 10.00 WIB pada saat Saksi M. JAMIL dan Saksi KAMAN melaksanakan patroli di Areal Kebun Palapa Blok I 41-42 Divisi II PT. Ivomas Tunggal Desa Bekalar Kecamatan Kandis Kabupaten Siak menemukan tandan buah kelapa sawit berada di bawah batang kelapa sawit, kemudian Saksi M. JAMIL dan Saksi KAMAN melakukan penyisiran di areal perkebunan hingga ditemukan 50 (lima puluh) janjang tandan buah kelapa sawit, selanjutnya Saksi KAMAN menghubungi Saksi MUHAMMAD ANGGIE GUMILANG Alias ANGGIE bin TRIYANTO selaku Asisten Kebun dan memberitahu kejadian tersebut, kemudian Saksi ANGGIE mendatangi areal perkebunan tersebut dan meminta Saksi KAMAN untuk memanggil pemilik ancak pada kebun kelapa sawit tersebut, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Saksi KAMAN dan Saksi ANGGIE mendatangi rumah Saksi HERI SUSILO selaku pemilik ancak kebun kelapa sawit tersebut lalu melakukan introgasi terhadap Saksi HERI SUSILO, kemudian Saksi HERI SUSILO mengaku bahwa telah mengambil 50 (lima puluh) janjang tandan buah kelapa sawit bersama Saksi JURIADI yang disuruh oleh Terdakwa lalu Saksi KAMAN dan Saki M. JAMIL mendatangi rumah Terdakwa dan Saksi JURIADI dan melakukan introgasi terhadap Saksi JURIADI dan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kandis guna proses lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada PT. Ivomas Tunggal untuk mengambil 50 (lima puluh) janjang tandan buah kelapa sawit tersebut. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Ivomas Tunggal mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 3.280.252,- (tiga juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus lima puluh dua rupiah). --------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Jo. Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------ KETIGA ------- Bahwa Terdakwa M. RIZAL Alias RIZAL bin Alm. YOHANES SEMBIRING bersama-sama dengan Saksi HERI SUSILO Alias HERI bin Alm. SAMPUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi JURIADI Alias ADI bin RASIMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Areal Kebun Palapa Blok I 41-42 Divisi II PT. Ivomas Tunggal Desa Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saudara GAOL (dalam Daftar Pencarian Orang) di Jalan Caltex Kelurahan Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, kemudian Saudara GAOL (DPO) bertanya kepada Terdakwa mengenai apakah ada yang menjual buah kelapa sawit sebanyak 50 (lima puluh) tandan jika ada Saudara GAOL (DPO) akan memberikan uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menyetujuinya dan akan mencari orang yang akan mengambil buah kelapa sawit tersebut lalu Terdakwa pulang kerumah, kemudian sekira pukul 08.00 WIB setibanya Terdakwa di rumah Terdakwa lalu Saksi HERI SUSILO datang kerumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menawarkan pekerjaan yang diberikan oleh Saudara GAOL (DPO) kepada Saksi HERI SUSILO yaitu memanen 50 (lima puluh) tandan buah kelapa sawit dengan keuntungan sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Saksi HERI SUSILO menyetujui perkataan Terdakwa, kemudian sekira pukul 14.30 WIB Saksi HERI SUSILO pergi menuju rumah Saksi JURIADI dengan tujuan mengajak Saksi JURIADI untuk melakukan pekerjaan yang disampaikan oleh Terdakwa kepada Saksi HERI SUSILO sebelumnya, selanjutnya Saksi JURIADI menyetujui ajakan Saksi HERI SUSILO lalu Saksi HERI SUSILO bersama-sama dengan Saksi JURIADI pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda warna hitam lalu Saksi JURIADI membawa 1 (satu) buah egrek dari rumah Saksi JURIADI, kemudian Saksi HERI SUSILO bersama dengan Saksi JURIADI pergi menuju Areal Kebun Palapa Blok I 41-42 Divisi II PT. Ivomas Tunggal Desa Bekalar Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Saksi HERI SUSILO dan Saksi JURIADI tiba di dalam areal perkebunan lalu Saksi JURIADI mengambil tandan buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah egrek ke bawah pohon kelapa sawit hingga terkumpul sejumlah 50 (lima puluh) janjang tandan buah kelapa sawit, kemudian Saksi HERI SUSILO menyembunyikan 50 (lima puluh) janjang tandan buah kelapa sawit tersebut di bawah pelepah tandan buah kelapa sawit yang sudah tunas, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Saksi HERI SUSILO dan Saksi JURIADI pergi meninggalkan areal perkebunan lalu Saksi HERI SUSILO mengantar Saksi JURIADI kembali pulang kerumah Saksi JURIADI, kemudian setibanya Saksi HERI SUSILO dirumah Saksi HERI SUSILO lalu Saksi HERI SUSILO menghubungi Terdakwa dengan tujuan memberitahu bahwa pekerjaan tersebut telah selesai, selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa pergi menuju rumah Saksi HERI SUSILO lalu setibanya Terdakwa dirumah Saksi HERI SUSILO, Terdakwa menghubungi Saudara GAOL (DPO) dengan tujuan mengajak Saudara GAOL (DPO) untuk bertemu di Jalan Caltex Kelurahan Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi bertemu dengan Saudara GAOL (DPO) lalu Saudara GAOL (DPO) memberikan uang sejumlah Rp. 325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi menuju rumah Saksi HERI SUSILO dan setibanya di rumah Saksi HERI SUSILO lalu Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi HERI SUSILO, kemudian Saksi HERI SUSILO pergi kerumah Saksi JURIADI dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi JURIADI, selanjutnya Saksi HERI SUSILO kembali pulang kerumah Saksi HERI SUSILO, kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WIB Saksi KAMAN SUBARDI Alias KAMAN bersama-sama dengan Saksi M. JAMIL SIREGAR Alias JAMIL bin Alm. HURMAT selaku security PT. Ivomas Tunggal melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB pada saat Saksi M. JAMIL dan Saksi KAMAN melaksanakan patroli di Areal Kebun Palapa Blok I 41-42 Divisi II PT. Ivomas Tunggal Desa Bekalar Kecamatan Kandis Kabupaten Siak menemukan tandan buah kelapa sawit berada di bawah batang kelapa sawit, kemudian Saksi M. JAMIL dan Saksi KAMAN melakukan penyisiran di areal perkebunan hingga ditemukan 50 (lima puluh) janjang tandan buah kelapa sawit, selanjutnya Saksi KAMAN menghubungi Saksi MUHAMMAD ANGGIE GUMILANG Alias ANGGIE bin TRIYANTO selaku Asisten Kebun dan memberitahu kejadian tersebut, kemudian Saksi ANGGIE mendatangi areal perkebunan tersebut dan meminta Saksi KAMAN untuk memanggil pemilik ancak pada kebun kelapa sawit tersebut, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Saksi KAMAN dan Saksi ANGGIE mendatangi rumah Saksi HERI SUSILO selaku pemilik ancak kebun kelapa sawit tersebut lalu melakukan introgasi terhadap Saksi HERI SUSILO, kemudian Saksi HERI SUSILO mengaku bahwa telah mengambil 50 (lima puluh) janjang tandan buah kelapa sawit bersama Saksi JURIADI yang disuruh oleh Terdakwa lalu Saksi KAMAN dan Saki M. JAMIL mendatangi rumah Terdakwa dan Saksi JURIADI dan melakukan introgasi terhadap Saksi JURIADI dan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kandis guna proses lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa merupakan karyawan dari PT. Ivomas Tunggal tidak ada meminta izin kepada PT. Ivomas Tunggal untuk menggelapkan 50 (lima puluh) janjang tandan buah kelapa sawit tersebut. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Ivomas Tunggal mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 3.280.252,- (tiga juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus lima puluh dua rupiah). --------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 488 Jo. Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
