Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G/2025/PN Sak HARUN ROSSYID SUYOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 83/Pdt.G/2025/PN Sak
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARUN ROSSYID
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUYOTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------
  2. Menyatakan sah secara hukum jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT atas 1 (satu) bidang tanah dengan luas 20.000 M2;-----------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik atas objek perkara;----------------
  4. Menyatakan tergugat dalam peristiwa ini telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memenuhi kewajibannya sebagai penjual dalam menyelesaikan proses balik nama sertifikat Hak Milik Nomor 720;-------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijadikan sebagai sarana untuk menggantikan akta jual beli karena tergugat tidak diketahui lagi keberadaannya----------------------------------------------
  6. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama atas sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 720 atas nama Suyoto (TERGUGAT) menjadi atas nama Harun Rosyid (PENGGUGAT) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Siak----------------------------
  7. Membebankan biaya perkara ini kepada penggugat;--------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

Apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88