| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Menetapkan bahwa telah meninggal dirumah karena sakit pada tanggal 12 Juli 2002 seorang laki-laki bernama CASTAM yang dimakamkan di alamat Blok C RT 010, RW 003, Desa Kendayakan, Kecamatan Terisi,Kabupaten Indramayu,yang mana ayah pemohon pernah tinggal di kabupaten siak dibuktikan dengan Sertipikat hak milik nomor 6350. Atas nama Castam.
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak Sri Indrapura untuk menerbitkan Akta Kematian CASTAM.
- Membebankan biaya-biaya yang timbul akibat permohonan ini sesuai hukum yang berlaku.
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura cq. Hakim yang mengadili, memeriksa dan memutus permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |