| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 17 Januari tahun 2008 berupa tanah berikut kebun sawit dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor : 4099 tanggal 21 Oktober tahun 1991 yang luasnya 20.000 M?2; yang terletak di RT.001 RW.002, Kampung Banjar Seminai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan batas-batas :
- Utara dengan Irak Nib No. 68;
- Selatan dengan Marino Nib No. 238;
- Timur dengan Narto Nib No. 146;
- Barat dengan Jalan Nib No. 144.
Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah tanah berikut pohon sawit di atasnya dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 4099 tanggal 21 Oktober tahun 1991 atas nama Tergugat seluas 20.000 M2 yang terletak di RT.001 RW.002, Kampung Banjar Seminai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Dengan batas-batas :
- Utara dengan Irak Nib No. 68;
- Selatan dengan Marino Nib No. 238;
- Timur dengan Narto Nib No. 146;
- Barat dengan Jalan Nib No. 144.
Adalah sah milik Penggugat.
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 4099 tanggal 21 Oktober tahun 1991 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 4099 tanggal 21 Oktober tahun 1991 Kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat dan pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |