Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.MIA TANIA, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
HENDRA APRIANTO Als HENDRA Bin YUSMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 289/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2403 /L.4.17/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA APRIANTO Als HENDRA Bin YUSMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HENDRA APRIANTO Als. HENDRA Bin YUSMIN, pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Doral– Sungai Apit RT.005 RW.003 Dusun III Kampung Dosan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak tepatnya di Simpang Obor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 16 Februari 2026, Terdakwa menghubungi Sdr. RIAN (DPO) melalui aplikasi WhatsApp untuk membeli narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Sdr. RIAN di Simpang Doral Dusun III Kampung Dosan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak dan membeli 1 (satu) kantong narkotika jenis shabu dengan berat sekitar ± 5 (lima) gram seharga Rp3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah). Setelah memperoleh narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa pulang ke rumah dan membagi atau memecah shabu tersebut ke dalam beberapa paket-paket kecil untuk dijual kembali. - Bahwa dalam kurun waktu beberapa hari Terdakwa telah berhasil menjual sekitar 20 (dua puluh) paket narkotika jenis shabu kepada para pembeli dan memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. - Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 12.30 WIB, Saksi Regi Raihan bersama Saksi Pasnal Leonardi yang merupakan anggota kepolisian Polsek Bungaraya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Jalan Lintas Doral–Sungai Apit RT.005 RW.003 Dusun III Kampung Dosan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak tepatnya di Simpang Obor. Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 13.00 Wib Saksi Saksi Regi Raihan bersama Saksi Pasnal Leonardi mengamankan Terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BM 6064 XF warna hitam, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Samsul Bahri selaku masyarakat dimana ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di dalam kotak rokok merek Dunhill warna putih yang berada di saku celana Terdakwa serta 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu lainnya di dalam dompet warna merah yang berada di dashboard sepeda motor Terdakwa, sehingga seluruhnya berjumlah 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,08 (dua koma nol delapan) gram. Selain itu ditemukan pula 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, plastik klip bening berbagai ukuran, 1 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) buah pipet yang telah dimodifikasi sebagai sendok, 2 (dua) unit handphone merek Infinix, uang tunai sejumlah Rp1.906.000,- (satu juta sembilan ratus enam ribu rupiah). - Bahwa kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. RIAN (DPO) untuk dijual kembali kepada para pembeli, dan sebagian dari narkotika jenis shabu yang dibelinya tersebut telah berhasil dijual sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) paket, dan dari penjualan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. - Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 41/BB/II/60896/2026 tanggal 24 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Afdhilla Ihsan,S.H. selaku penaksir barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat kotor 2,08 (dua koma nol delapan) gram, berat pembungkus 0,68 (nol koma enam delapan) gram dan berat bersih 1.40 gram. - Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 0783/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 atas nama Terdakwa Hendra Aprianto Als Hendra Bin Yusmin yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. Muh Fauzi Ramadhani, M.H. pangkat Inspektur Polisi Dua NRP 97020815 Jbatan Kaur Sub Bidang Narkona Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Pangkat Inspektur Polisi Dua NRP.00121339 Jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil kesimpulan yaitu : 1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1248/2026/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1249/2026/NNF,- berupa cairan urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. - Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan anak tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------ - ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa HENDRA APRIANTO Als. HENDRA Bin YUSMIN, pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Doral–Sungai Apit RT.005 RW.003 Dusun III Kampung Dosan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak tepatnya di Simpang Obor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ------------ - Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 12.30 WIB, Saksi Regi Raihan bersama Saksi Pasnal Leonardi yang merupakan anggota kepolisian Polsek Bungaraya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Jalan Lintas Doral–Sungai Apit RT.005 RW.003 Dusun III Kampung Dosan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak tepatnya di Simpang Obor. Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 13.00 Wib Saksi Saksi Regi Raihan bersama Saksi Pasnal Leonardi mengamankan Terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BM 6064 XF warna hitam, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Samsul Bahri selaku masyarakat yang mana ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di dalam kotak rokok merek Dunhill warna putih yang berada di saku celana Terdakwa serta 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu lainnya di dalam dompet warna merah yang berada di dashboard sepeda motor Terdakwa, sehingga seluruhnya berjumlah 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,08 (dua koma nol delapan) gram. Selain itu ditemukan pula 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, plastik klip bening berbagai ukuran, 1 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) buah pipet yang telah dimodifikasi sebagai sendok, 2 (dua) unit handphone merek Infinix, uang tunai sejumlah Rp1.906.000,- (satu juta sembilan ratus enam ribu rupiah). - Bahwa kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa penguasaan terhadap 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. RIAN (DPO) untuk dijual kembali kepada para pembeli, dan sebagian dari narkotika jenis shabu yang dibelinya tersebut telah berhasil dijual sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) paket, dan dari penjualan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. - Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 41/BB/II/60896/2026 tanggal 24 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Afdhilla Ihsan,S.H. selaku penaksir barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat kotor 2,08 (dua koma nol delapan) gram, berat pembungkus 0,68 (nol koma enam delapan) gram dan berat bersih 1.40 gram. - Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 0783/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 atas nama Terdakwa Hendra Aprianto Als Hendra Bin Yusmin yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. Muh Fauzi Ramadhani, M.H. pangkat Inspektur Polisi Dua NRP 97020815 Jbatan Kaur Sub Bidang Narkona Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Pangkat Inspektur Polisi Dua NRP.00121339 Jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil kesimpulan yaitu : 3. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1248/2026/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 4. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1249/2026/NNF,- berupa cairan urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. - Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88