| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH Als ARDI Bin SUHERMAN bersama - sama dengan ANAK RIZKY HASIBUAN (Telah dilakukan Diversi), pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di BLOK I 12 Divisi II Perkebunan Palapa, PT. IVOMAS TUNGGAL, Desa Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa ARDIANSYAH Als ARDI Bin SUHERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHP |